Pelaku Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur di Rumah Kost

Diduga telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Rejang Lebong, tepatnya di sebuah rumah kost yang beralamat di Kelurahan Air Putih Lama (foto: dok)

Rejang Lebong – Diduga telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Rejang Lebong, tepatnya di sebuah rumah kost yang beralamat di Kelurahan Air Putih Lama.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP S. Simanjuntak, peristiwa tersebut bermula pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada di rumah dan berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi ke warung dekat rumah guna menemani temannya yang berinisial AR.

Tiba tiba pelaku dan temannya lewat dan melihat korban dan temannya sedang berjalan di pinggir jalan sehingga pelaku berhenti dan menyapa korban, kemudian pelaku mengajak korban pergi, Kemudian pelaku dan korban pergi bersama dengan menggunakan sepeda motor, berbonceng tiga bersama terlapor. Sementara itu, teman korban memilih pulang karena korban telah pergi bersama pelaku.

“Pada pukul 22.00 WIB, pelaku membawa korban ke sebuah kost yang beralamat di Kelurahan Air Putih Lama. Setibanya di sana, korban diajak masuk ke dalam salah satu kamar kost milik adik pelaku. Kemudian, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar dan hanya berdua di dalamnya. Saat berada di dalam kamar, pelaku berkata kepada korban, ‘Aku sayang kek kau,’ lalu mencium pipi kanan korban sebanyak satu kali, mencupang leher korban sebanyak dua kali, dan meraba bagian dada korban,” tambahnya

Setelah itu, tambah Kasi Humas, korban dan pelaku keluar dari kamar. Korban kemudian meminta pelaku untuk mengantarkannya ke rumah temannya di Kelurahan Ujan Mas, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang. Sesampainya di sana, pelaku dan korban menunggu di depan rumah nenek temannya. Pada saat itu, pelaku memeluk korban dan kembali mengajaknya melakukan tindakan tidak pantas.

“Selanjutnya, korban meminta pelaku untuk mengantarkannya ke rumah temannya yang lain. Namun, pelaku justru meninggalkan korban dan memberinya uang sebesar Rp20.000 untuk naik angkot,” tutup Kasi Humas.

Atas kejadian tersebut, pelapor merasa tidak senang dan melaporkannya ke Polres Rejang Lebong. (Jk)