Diskominfo Bengkulu Selatan Perkuat Komitmen Terhadap Keterbukaan Informasi Publik

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bengkulu Selatan Fariq Hafizh, S.IP, MM

Bengkulu Selatan, Kota Manna – Dalam rangka memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKI), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bengkulu Selatan menegaskan kembali komitmennya untuk memastikan akses informasi publik yang mudah dan transparan bagi seluruh masyarakat. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Diskominfo Bengkulu Selatan, Fariq Hafiz, M.Si., pada sebuah acara peringatan HKI baru-baru ini.

Fariq menekankan pentingnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang disahkan pada 30 April 2008. Menurutnya, UU ini merupakan landasan hukum yang kuat dalam menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi publik dan mendorong transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. “UU KIP bukan hanya sekadar aturan, tetapi sebuah komitmen nyata untuk membangun pemerintahan yang berpihak pada rakyat,” tegas Fariq.

Lebih lanjut, Fariq menjelaskan bahwa tujuan utama UU KIP adalah untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat mengenai perencanaan dan pelaksanaan kebijakan publik, proses pengambilan keputusan, serta alasan di balik setiap keputusan tersebut. Hal ini bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat yang lebih aktif dalam proses pengambilan kebijakan dan pengelolaan pemerintahan yang baik.

“Keterbukaan informasi bukan hanya sekedar hak, tetapi juga kewajiban bagi pemerintah,” tambah Fariq. “Dengan keterbukaan informasi, kita dapat membangun pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan bertanggung jawab. Kita juga dapat memastikan bahwa kebijakan publik yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat banyak.”

Diskominfo Bengkulu Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik dan mendorong budaya keterbukaan informasi di tengah masyarakat. Fariq berharap, melalui peringatan HKI ini, masyarakat semakin menyadari pentingnya akses informasi dan berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan. “Semoga keterbukaan informasi dapat menjadi budaya kita sehari-hari, sehingga tercipta masyarakat yang cerdas, kritis, dan partisipatif,” tutup Fariq. Diskominfo Bengkulu Selatan juga berencana untuk mengadakan serangkaian kegiatan edukasi dan sosialisasi mengenai UU KIP kepada masyarakat luas dalam waktu dekat. (Adv)