Rejang Lebong – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup menggelar deklarasi komitmen bersama dalam rangka menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba, pungutan liar (pungli), dan penggunaan telepon genggam ilegal. Kegiatan ini dilaksanakan, Jumat, 30 Mei 2025, dan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Curup, David Rosehan.
Deklarasi yang dilangsungkan disertai dengan penandatanganan bersama oleh seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Lapas Curup. Langkah ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Lapas Curup dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba dan pengendalian penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam lembaga pemasyarakatan.
Dalam sambutannya, Kalapas David Rosehan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya serius untuk menciptakan Lapas Curup yang bersih dan bebas dari penyimpangan.
“Mari kita bersama-sama mendukung program Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dalam memberantas peredaran narkoba dan penyalahgunaan handphone di dalam lapas dan rutan,” tegas David.
“Dengan adanya deklarasi ini, saya berharap seluruh petugas Lapas Curup semakin meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, sekaligus menjaga marwah institusi pemasyarakatan di mata publik,” tutup Kalapas. (Jk)