Rejang Lebong – Jajaran kepolisian dari Polsek Selupu Rejang berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Dusun VI, Desa Sumber Bening, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, berdasarkan laporan masyarakat.
Kapolsek Selupu Rejang, IPTU Ibnu Sina Alfarobi, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial TS (22), warga Kecamatan Curup Timur, berhasil ditangkap sesaat setelah kejadian. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari warga yang menyebutkan adanya aksi pencurian yang terjadi di salah satu rumah warga.
“Benar, kami telah mengamankan satu orang pelaku berinisial TS. Saat ini pelaku masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Ibnu Sina Alfarobi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat tersangka TS bersama rekannya yang berinisial ED masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela belakang yang berada di area dapur. Setelah berhasil masuk, pelaku membuka pintu belakang yang hanya dikunci menggunakan grendel, lalu mendorong dua unit sepeda motor milik korban keluar dari rumah.
Aksi mereka sempat diketahui korban yang sedang berada di dalam kamar. Korban mendengar suara berisik dari arah dapur dan segera keluar untuk memeriksa. Saat tiba di dapur, korban melihat kedua sepeda motornya sudah berada di luar rumah dalam kondisi hendak dibawa kabur.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan warga sekitar dan langsung melakukan pengejaran. Berkat bantuan warga, tersangka TS berhasil diamankan. Sementara itu, rekannya yang diketahui berinisial ED berhasil melarikan diri. Polisi menyatakan bahwa ED kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku lainnya, ED, masih dalam pengejaran dan telah kami tetapkan sebagai DPO. Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan ED untuk segera melapor ke pihak kepolisian,” tutup IPTU Ibnu Sina. (Jk)