Rejang Lebong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait penggelembungan tenaga honorer (TKS) fiktif di lingkungan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong.
Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Fransiskus Tarigan, pada Kamis (12/6), mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong terkait perkara tersebut. Pemeriksaan juga dilanjutkan terhadap mantan Bupati Rejang Lebong, Syamsul Effendi, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus yang sama.
“Sehubungan dengan perkara yang sedang kami tangani, kemarin kami telah memeriksa Sekda Rejang Lebong, dan hari ini kami memeriksa mantan Bupati Rejang Lebong, Syamsul Effendi. Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses penyelidikan,” jelas Fransiskus Tarigan.
Ia mengungkapkan, dugaan korupsi tersebut melibatkan penggelembungan jumlah tenaga honorer atau TKS di Dinas Satpol PP, yang disertai dengan pola pemotongan dana. Akibatnya, kerugian negara dalam kasus ini diketahui mengalami penambahan signifikan, dengan nilai mencapai lebih dari Rp600 juta.
“Tim penyidik menilai perlu meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk Sekda dan mantan Bupati, karena ditemukan sejumlah barang bukti yang mendukung penyidikan,” tambahnya.
Fransiskus juga menyebut bahwa penyidikan akan terus dikembangkan dan tak menutup kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yang diduga terkait.
“Nanti akan kita lihat kedepannya dalam proses perkembangan penyidikan. Pemeriksaan terhadap OPD-OPD lain sangat mungkin dilakukan,” tutupnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan penyimpangan anggaran pada sektor yang seharusnya mendukung ketertiban dan pelayanan masyarakat. Kejari Rejang Lebong menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Jk)