Rejang Lebong – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menegaskan pentingnya mematuhi aturan dalam pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih, yang merupakan program dari pemerintah pusat. Hal ini disampaikan langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Rejang Lebong, Pranoto Majid.
Dalam keterangannya, Pranoto menjelaskan bahwa perangkat desa maupun kelurahan diperbolehkan untuk menjadi bagian dari badan pengawas koperasi, namun tidak diperbolehkan masuk ke dalam struktur inti pengurus Koperasi Merah Putih.
“Sesuai dengan petunjuk pelaksanaan, kepala desa dan perangkat desa tidak boleh menjadi pengurus inti koperasi. Mereka hanya diperbolehkan menjabat sebagai anggota atau ketua dewan pengawas, yang penunjukannya bersifat struktural,” tegas Pranoto, Jumat (13/06)
Ia juga menekankan pentingnya menjaga independensi dan profesionalisme koperasi dengan memastikan tidak adanya hubungan keluarga dekat antara pengurus dan badan pengawas.
“Antara pengurus dan badan pengawas tidak boleh memiliki hubungan keluarga dekat untuk menghindari konflik kepentingan serta menjaga integritas kelembagaan koperasi,” lanjutnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pranoto mengimbau kepada seluruh koperasi yang telah terbentuk namun tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, agar segera melakukan evaluasi dan musyawarah ulang guna mengganti kepengurusan yang tidak sesuai ketentuan.
Program Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif nasional yang bertujuan memperkuat ekonomi kerakyatan melalui wadah koperasi yang profesional, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. Oleh karena itu, proses pembentukan kepengurusan yang sesuai regulasi menjadi hal yang sangat krusial. (Jk)