Dikbud Rejang Lebong Larang Penahanan Ijazah, Termasuk Lulusan Tahun Lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong, Zakaria Effendi (foto; dok)

Rejang Lebong- Praktik penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah masih ditemukan di beberapa satuan pendidikan di Kabupaten Rejang Lebong. Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong, Zakaria Effendi, mengeluarkan himbauan tegas kepada seluruh sekolah, khususnya jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), untuk segera menghentikan tindakan tersebut.

Zakaria menegaskan bahwa sesuai dengan instruksi Bupati Rejang Lebong dan Gubernur Bengkulu, tidak ada lagi alasan bagi sekolah, baik negeri maupun swasta, untuk menahan ijazah siswa, baik lulusan tahun ini maupun tahun-tahun sebelumnya.

“Ijazah adalah hak dasar setiap anak. Bisa jadi anak-anak kita ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi. Oleh karena itu, kepada seluruh satuan pendidikan, kami minta untuk mematuhi instruksi pemerintah dan segera menyerahkan ijazah kepada siswa yang bersangkutan,” tegas Zakaria.

Ia juga mengimbau agar pihak sekolah yang masih menahan ijazah segera berkoordinasi dengan wali murid. Apabila terdapat kendala, terutama yang berkaitan dengan kondisi ekonomi, pihak sekolah diminta untuk mencari solusi bersama, bukan dengan menahan hak siswa.

Zakaria menekankan bahwa jika ke depan masih ditemukan sekolah yang tetap menahan ijazah siswa, maka Dinas Pendidikan akan turun langsung untuk melakukan pengecekan dan penindakan terhadap sekolah yang bersangkutan.

“Kami akan mendatangi langsung sekolah-sekolah yang masih menahan ijazah, terutama sekolah negeri. Sekolah tidak boleh menahan ijazah dengan alasan apapun,” lanjutnya.

Dinas Pendidikan juga membuka ruang komunikasi bagi sekolah-sekolah yang menghadapi kesulitan dalam menyelesaikan persoalan ini. Baik sekolah negeri maupun swasta dipersilakan berdiskusi dengan pihak dinas, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan siswa dari keluarga tidak mampu.

“Kami siap duduk bersama untuk mencari solusi. Intinya, jangan sampai anak-anak kita kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan hanya karena ijazah mereka ditahan,” pungkas Zakaria. (Jk)