Untuk Penyandang Disabilitas, Rejang Lebong Hadirkan Regulasi Berkeadilan

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2025 (foto; joko/nuansabengkulu.com)

Rejang Lebong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2025 tentang Desa dan Kelurahan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas. Kegiatan ini berlangsung, Rabu (25/6/2025) di Ruang Pola Pemkab Rejang Lebong.

Kepala Dinas PMD, Suradi, menyampaikan bahwa Perbup ini merupakan langkah maju untuk memberikan ruang dan perhatian khusus terhadap kelompok penyandang disabilitas yang selama ini belum sepenuhnya terfasilitasi dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan desa.

“Kegiatan ini memang sudah lama kami rancang. Beberapa desa sudah mulai melaksanakan program yang mendukung penyandang disabilitas, tetapi kendalanya ada di aturan. Untuk bisa menganggarkan, tentu harus ada Perdes-nya. Maka dari itu, dengan adanya Perbup ini, desa bisa segera menyusun Peraturan Desa sebagai payung hukum,” jelas Suradi.

Suradi menegaskan bahwa regulasi ini juga sejalan dengan visi dan misi Presiden Prabowo, terutama dalam poin keempat program Asta Cita yang memuat komitmen terhadap penanganan disabilitas secara nasional. Perbup ini juga masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2025.

“Rejang Lebong merupakan daerah pertama di Sumatera yang menerbitkan Perbup semacam ini. Kalau di Jawa mungkin sudah ada, tapi di Sumatera kita yang memulai. Ini patut kita apresiasi,” tambahnya.

Sosialisasi ini diikuti oleh para kepala desa, lurah, camat, serta sejumlah perwakilan OPD terkait. Tujuannya adalah agar mereka memahami substansi aturan dan bisa menindaklanjuti dalam bentuk musyawarah desa untuk menyusun Perdes yang memuat kebijakan inklusif bagi disabilitas.

“Dengan adanya regulasi ini, desa tidak lagi ragu menganggarkan program untuk penyandang disabilitas, baik itu bantuan langsung tunai (BLT), infrastruktur pendukung, hingga penyediaan alat bantu seperti kursi roda atau alat bantu dengar,” ujar Suradi.

Ia menambahkan, selama ini BLT bagi warga miskin ekstrem termasuk penyandang disabilitas sudah berjalan, namun dengan adanya Perbup ini, intervensi bisa lebih luas dan menyentuh kebutuhan lainnya yang bersifat jangka panjang dan memberdayakan.

“Misalnya akses jalan ke rumah penyandang disabilitas, atau transportasi yang lebih layak, itu bisa didanai oleh desa. Dengan regulasi ini, desa memiliki keleluasaan untuk berpihak kepada penyandang disabilitas,” ujarnya.

“Diharapkan, seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong segera menyusun Perdes turunan dari Perbup ini agar hak-hak penyandang disabilitas benar-benar terakomodir dalam setiap program pembangunan di wilayah masing-masing,” tutup Suradi. (Jk)