Rejang Lebong – Polres Rejang Lebong menggelar press release terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial R (29), bertempat di Selasar Gedung Utama Polres Rejang Lebong, Kamis (27/06).
Tersangka R, warga Perumahan Griya Mutiara 99, Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, diduga menggelapkan dana operasional milik Rumah Sakit AN-NISSA, tempatnya bekerja. Korban dalam kasus ini adalah L (43), seorang mantan pegawai negeri sipil (Ex PNS) yang tinggal di Kelurahan Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang.
Menurut keterangan Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George Rudyanto, S.M., M.A.P., kasus ini terungkap bermula dari diterimanya surat pemberitahuan pajak oleh pihak Rumah Sakit AN-NISSA pada Februari 2025. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pajak penghasilan (PPh 21) para dokter belum dibayarkan sejak Juni 2023 hingga Desember 2024.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak rumah sakit meminta laporan keuangan dari tersangka. Namun, tersangka tidak memenuhi permintaan tersebut. Akibatnya, audit internal dilakukan pada 17 hingga 26 Januari 2025. Dari hasil audit tersebut, ditemukan adanya kerugian keuangan rumah sakit sebesar Rp516.584.729.
Setelah hasil audit diumumkan, pihak rumah sakit langsung mengonfrontasi tersangka. Dalam pertemuan tersebut, tersangka mengakui telah menggunakan dana operasional rumah sakit untuk bermain judi online selama kurun waktu tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” tutup AKP George Rudyanto. (Jk)