Kotak Amal Masjid Al-Jihad Dibobol, Pelaku Ditangkap Polisi

Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Masjid Al-Jihad, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang (foto: dok)

Rejang Lebong – Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Masjid Al-Jihad, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong. Tersangka berinisial A (26), seorang petani asal Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah, ditangkap setelah diduga mencuri dua buah kotak amal milik masjid tersebut.

Kejadian berlangsung pada Selasa, 10 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 WIB. Berdasarkan keterangan Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George Rudyanto, S.M., M.A.P., tersangka A melakukan aksinya dengan cara memotong gembok kotak amal menggunakan alat bantu berupa obeng dan gergaji besi. Setelah berhasil membuka dua kotak amal berwarna putih dan hijau yang terbuat dari besi, tersangka mengambil seluruh uang infaq di dalamnya dan menyimpannya ke dalam tas miliknya.

“Pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar Rp10.300.000, yang kemudian digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas AKP George Rudyanto.

Kejadian baru diketahui pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 06.15 WIB. Saat itu, salah seorang saksi dari pihak masjid sedang mengecek kondisi kotak amal dan mendapati bahwa gembok kedua kotak tersebut sudah dalam keadaan rusak. Merasa curiga, saksi bersama pelapor dan beberapa jamaah lainnya kemudian memeriksa rekaman CCTV masjid.

Dari rekaman CCTV yang ditinjau, terlihat seorang pria tak dikenal pada 10 Juni 2025 pukul 07.00 WIB membawa kotak amal berwarna putih ke sudut dalam masjid yang tidak terjangkau oleh kamera. Selanjutnya, pada pukul 07.30 WIB, pria yang sama juga membawa kotak amal berwarna hijau ke area yang sama. Akibatnya, kedua kotak amal tersebut berhasil dibobol tanpa terekam saat dibuka.

Korban dalam kasus ini adalah Cecep (46), seorang wiraswasta sekaligus pengurus masjid Al-Jihad yang berdomisili di Kelurahan Pasar Baru. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rejang Lebong guna diproses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi saat ini telah mengamankan barang bukti berupa obeng, gergaji besi, dan rekaman CCTV sebagai pendukung proses hukum yang berjalan,” tutup AKP George Rudyanto. (Jk)