Rejang Lebong – Polres Rejang Lebong menggelar kegiatan press release terkait hasil Operasi Penindakan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba, Selasa (8/07/2025) pukul 10.00 WIB, bertempat di Selasar Gedung Utama Polres Rejang Lebong.
Operasi yang berlangsung selama 15 hari, mulai dari 19 Juni hingga 3 Juli 2025, berhasil mengamankan sebanyak 9 orang pelaku tindak pidana narkoba. Operasi ini melibatkan 23 personel kepolisian serta empat satuan tugas (Satgas), yaitu Satgas Preemtif, Preventif, Gakkum (Penegakan Hukum), dan Banops (Bantuan Operasi).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Wakapolres Rejang Lebong AKBP Tekat Parmo, K., S.H, bersama Kasat Narkoba AKP Apion Sori, SH., MH, Kasi Humas AKP S. Simanjuntak, Kapolsek Selupu Rejang IPTU Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos, Kanit I Sat Narkoba IPDA Erlan Piktori, S.IP, serta Kanit I Sat Reskrim IPDA Andhar Wicaksono, S.TrK. Turut hadir juga sejumlah awak media cetak, elektronik, dan media online baik nasional maupun lokal.
Dalam keterangannya, AKBP Tekat Parmo menyampaikan bahwa dari operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain 8 paket sabu-sabu, 4 paket dan 3 linting ganja, 1 unit sepeda motor, 1 buah kaca pirex, 2 unit timbangan digital, 2 buah kotak rokok, 8 sekop pipet plastik, 2 buah dompet, 4 pack dan 5 lembar plastik klip kecil bening, 1 lembar plastik klip sedang bening, 1 botol plastik, 1 buah tutup botol yang dilengkapi pipet, 4 buah korek api gas, 1 lembar baju kemeja, 3 alat hisap (bong), 1 buah buku catatan, serta 6 unit handphone,” jelasnya.
Wakapolres menambahkan, pihaknya akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong dan mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.
“Ini adalah bentuk komitmen Polres Rejang Lebong dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Tekat Parmo. (Jk)