Rejang Lebong – Warga Desa Slamet Sudiarjo, Kecamatan Bermani Ulu, dibuat geram setelah mengetahui kayu gelondongan jenis sengon milik mereka yang hilang dari pinggir jalan ternyata berada di rumah Kepala Desa di Kecamatan Bermani Ulu Raya.
Peristiwa bermula saat warga kehilangan sekitar dua kubik kayu sengon yang telah ditebang dan ditumpuk di pinggir jalan pada siang hari. Warga awalnya mengira kayu tersebut telah diambil orang secara sembunyi-sembunyi. Namun setelah mencari informasi, mereka justru menemukan bahwa kayu itu berada di rumah kepala desa di kecamatan tetangga.
Warga pun mendatangi rumah kepala desa tersebut untuk meminta kejelasan. Ketika ditanya, sang kepala desa dengan enteng mengakui,“Itu di pinggir jalan besar, saya yang ambil,” ujarnya tanpa menunjukkan rasa bersalah.
Warga semakin kesal ketika kades itu berkata,” Kalau mau diambil, ambillah kembali.”Pernyataan itu dianggap melecehkan, sebab pengambilan kayu tanpa izin merupakan tindakan yang dinilai seperti mencuri, apalagi tanpa konfirmasi kepada pemiliknya.
“Seharusnya malu, sebagai kepala desa harusnya memberi contoh yang baik. Ini malah mengambil barang orang tanpa izin, tanpa rasa bersalah,” kata salah satu warga dengan nada kecewa.
Menurut informasi yang dihimpun dari Iwan, operator mesin pemotong kayu, ia mengaku telah berkoordinasi sebelumnya dengan Sabri pemilik kebun tempat kayu sengon berasal. Bahkan pembayaran kayu juga telah dilakukan kepada pemilik sahnya.
“Waktu itu kami lagi menggesek batang kayu di seberang. Tiba-tiba terdengar suara kayu seperti digeser, tapi kami kira bukan pencuri. Setelah dicek, ternyata kayu gelondongan di pinggir jalan sudah tidak ada,” jelas Iwan.
Yang membuat warga semakin kecewa, kayu tersebut sebenarnya telah dipesan oleh pihak lain. Namun hingga kini, belum ada itikad baik atau permintaan maaf dari sang kepala desa. Bahkan, kayu itu kabarnya masih berada di panglong milik kepala desa tersebut.
Warga pun berharap pihak berwenang bisa menindaklanjuti kasus ini, agar tidak ada lagi tindakan semena-mena dari aparat desa terhadap hak milik warga.
“Kami menunggu itikad baik. Kalau tidak, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas salah satu warga. (Jk)