Rejang Lebong – Aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di jalan umum Desa Kampung Baru, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong Minggu (03/08) sekitar pukul 09.15 WIB. Peristiwa ini segera mendapat respon cepat dari jajaran Polsek Selupu Rejang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Ipnu Sina Alfarobi, bersama personel
Korban dalam peristiwa ini adalah seorang mahasiswi bernama Nia Novita Sari, warga Desa Kertapati, Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolsek IPTU Ipnu Sina Alfarobi, korban saat itu keluar dari gang Pesantren Hidayatullah Anak Sholeh di Desa Kampung Baru, kemudian berbelok ke kanan menuju arah Kelurahan Simpang Nangka.
“Saat melintasi jalan tersebut, korban berpapasan dengan seorang pria tak dikenal yang kemudian putar balik, mengejar korban dan langsung menarik kunci motor milik korban serta mendorong sepeda motor hingga korban terjatuh,” jelas Kapolsek.
Korban sempat berusaha mempertahankan sepeda motornya jenis Honda Scoopy warna hitam merah. Namun, pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam sejenis pisau dan mengancam korban sambil mengarahkan pisau tersebut ke arahnya, memaksa korban untuk diam. Karena merasa terancam, korban akhirnya melepaskan motornya dan pelaku pun langsung melarikan diri dengan kendaraan tersebut.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp22 juta. Pihak kepolisian telah menerima laporan dan saat ini tengah melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
“Kami sedang mendalami kasus ini dan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti di lokasi. Kami imbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup Kapolsek. (Jk)