Rejang Lebong – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Dinas Pendidikan melaksanakan pelantikan serta mutasi 19 Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pola Setda Rejang Lebong pada Selasa (16/9/2025).
Mutasi ini merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja di lingkungan satuan pendidikan. Kepala sekolah yang dilantik diharapkan mampu membawa inovasi, meningkatkan kualitas pembelajaran, serta memperkuat manajemen sekolah sesuai kebutuhan zaman.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, meminta para kepala sekolah yang dilantik untuk menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. Ia menegaskan, kepala sekolah bukan hanya pemimpin di satuan pendidikan, tetapi juga teladan bagi guru, siswa, dan masyarakat sekitar.
“Jabatan ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Kepala sekolah diharapkan mampu menciptakan suasana belajar yang kondusif, meningkatkan mutu pendidikan, dan terus berinovasi demi kemajuan generasi muda Rejang Lebong,” ujar Hendri Praja.

Berikut daftar kepala sekolah yang mengalami mutasi:
- Nurbaiti, dari Kep. SDN 38 menjadi Kep. SDN 36
- Stio Rini, dari Kep. SDN 100 menjadi Kep. SDN 136
- Anita R, dari Kep. SMPN 15 menjadi Kep. SMPN 34
- Khairul, dari Kep. SDN 4 menjadi Kep. SDN 111
- Sadarman, dari Kep. SDN 124 menjadi Kep. SDN 102
- Eka Susanti, dari Kep. SMPN 1 menjadi Kep. SMPN 31
- Ramalah S, dari Kep. SDN 134 menjadi Kep. SDN 170
- Evi Novianti, dari Kep. SMPN 5 menjadi Kep. SMPN 43
- Dewi Sribudi, dari Kep. SDN 34 menjadi Kep. SDN 103
- Ade Can, dari Kep. SMPN 33 menjadi Kep. SMPN 7
- R. Eka P, dari Kep. SDN 89 menjadi Kep. SDN 38
- Makruf H, dari Kep. SDN 90 menjadi Kep. SDN 96
- Yanti S, dari Kep. SDN 37 menjadi Kep. SDN 4
- Ira Mamot, dari Kep. SDN 65 menjadi Kep. SDN 46
- Surya N, dari Kep. SDN 46 menjadi Kep. SDN 37
- Sri N, dari Kep. SDN 93 menjadi Kep. SDN 89
- Gusnina R, dari Kep. SDN 96 menjadi Kep. SDN 134
- Waminudin, dari Kep. SMPN 7 menjadi Kep. SMPN 33
- Sri Hartati, dari Kep. SDN 12 menjadi Kep. SDN 90
Pemerintah daerah menegaskan bahwa rotasi jabatan ini merupakan langkah strategis untuk penyegaran, pemerataan, sekaligus memberikan kesempatan bagi kepala sekolah untuk terus berinovasi. (Jk)






