Rejang Lebong – Jajaran Satreskrim Polres Rejang Lebong melakukan upaya paksa terhadap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Reno Wijaya, S.E., M.H., didampingi Kanit Pidum IPDA Desnal Eka Putra, S.H., M.H., serta Katim Opsnal Aiptu Meilan H. bersama personel Unit Pidum, pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurut laporan Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Simanjuntak, upaya paksa dilakukan terhadap dua terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang telah beraksi di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
“Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial Arjun Adi (21), seorang petani asal Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, dan Sukar Saputra (32), petani asal Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong,” ungkap Kasi Humas
Proses penangkapan berlangsung dramatis setelah polisi melakukan pengejaran dari Kelurahan Talang Ulu hingga kawasan Danau Mas. Sesampainya di dekat Danau Mas, para pelaku berbalik arah menuju Curup. Ketika melintas di Desa Suban Ayam, terduga pelaku sempat dicegat oleh personel, namun mereka kembali melarikan diri sehingga petugas memberikan tembakan peringatan.
Situasi semakin memanas ketika pelaku melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam (sajam). Demi keselamatan personel dan warga sekitar, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.
“Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di beberapa TKP,” tutup Simanjuntak. (Jk)






