Pernikahan di KUA Pada Jam Kantor Gratis: Kepala KUA Curup Tengah Beri Penjelasan

Kantor Urusan Agama (KUA) Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah (foto; dok)

Rejang Lebong – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Curup Tengah, H. Bulkis, S.Th.I., MHI menegaskan kembali ketentuan tarif layanan pernikahan sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024. Ia menyampaikan bahwa pernikahan yang dilaksanakan di Kantor KUA pada hari dan jam kerja dikenakan tarif nol rupiah, sementara pernikahan yang dilakukan di luar KUA pada hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp600 ribu. Hal tersebut disampaikannya pada Senin (01/12/2025).

Dalam keterangannya, H. Bulkis menghimbau agar calon pengantin (catin) melakukan pendaftaran secara langsung, tidak diwakilkan oleh orang lain. Hal ini penting untuk memudahkan proses pemeriksaan dan konfirmasi dokumen.

“Ketika dokumen diperiksa, kami bisa langsung mengonfirmasi kepada calon pengantin. Pemeriksaan tersebut terkait pemenuhan syarat dan rukun nikah,” ujarnya.

Selain administrasi, H. Bulkis menekankan pentingnya persiapan mental dan finansial sebelum memasuki jenjang pernikahan. Menurutnya, kesiapan tersebut tidak hanya untuk menjalani peran sebagai suami maupun istri, tetapi juga sebagai orang tua.

“Kalau tidak siap menjadi orang tua, rumah tangga berisiko goyah dan bubar. Karena itu, kami mewajibkan setiap pasangan yang mendaftarkan kehendak nikahnya untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) di KUA setempat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kebiasaan sebagian masyarakat yang lebih fokus pada persiapan seremonial seperti foto pre-wedding, orgen tunggal, pelaminan, hingga make up artis. Sementara hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga setelah akad nikah sering kali tidak dibicarakan secara matang.

“Catin seharusnya berdiskusi terlebih dahulu mengenai rencana berumah tangga, mulai dari jumlah anak, pengelolaan keuangan keluarga, tempat tinggal, hingga cara menyelesaikan masalah bila terjadi konflik. Hal-hal penting seperti ini justru jarang dibahas oleh pasangan sebelum menikah,” pungkasnya. (Jk)