Rejang Lebong – Polemik pengelolaan dana Bumdes Desa Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan, terus berkembang. Setelah sebelumnya muncul kejanggalan terkait penggunaan anggaran Rp165 juta untuk budidaya ikan, kini sorotan mengarah pada proses pengadaan bibit ikan yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Menurut sumber menyebutkan, bahwa pembelian bibit ikan dilakukan langsung oleh Kepala Desa tanpa melibatkan Unit Pengelola Bumdes. “Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena proses pengadaan seharusnya menjadi kewenangan Unit Bumdes sebagai pihak pelaksana teknis, bukan keputusan sepihak dari kepala desa,” ungkapnya, Jumat (12/12/2025)
Tidak dilibatkannya Unit berpotensi menimbulkan sejumlah risiko, mulai dari ketidakjelasan pertanggungjawaban hingga peluang terjadinya penyimpangan. Tanpa mekanisme transparan, pembelian bibit rawan dilakukan dengan harga tidak wajar atau kualitas bibit yang rendah. Hal tersebut sejalan dengan temuan di lapangan, di mana sekitar 60 persen ikan dilaporkan mati sehingga menyebabkan program terancam gagal dan merugikan keuangan Bumdes.
Padahal, menurut aturan dan praktik tata kelola yang baik, pengadaan seharusnya dilakukan melalui beberapa tahapan penting. Unit Pengelola Bumdes terlebih dahulu mengidentifikasi kebutuhan jenis, jumlah, dan kualitas bibit ikan. Setelah itu, panitia pengadaan yang melibatkan perangkat desa wajib melakukan proses penawaran atau lelang secara terbuka. Barulah setelah prosedur ini berjalan transparan, kepala desa berhak menandatangani surat keputusan pembelian sebagai bentuk legalitas.
Dalam praktik yang ideal, bibit ikan yang dikirim kemudian diterima langsung oleh Unit Pengelola Bumdes, dilakukan pengecekan kualitas, serta didokumentasikan sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban.
Namun fakta di Desa Turan Baru justru menunjukkan pola yang berbeda. Unit tidak mengetahui proses pembelian, kualitas bibit yang datang diragukan, dan angka kematian ikan sangat tinggi. Masyarakat pun mempertanyakan bagaimana sebuah program dengan anggaran ratusan juta dapat berjalan tanpa pengawasan dan partisipasi pihak yang seharusnya bertanggung jawab.
Situasi ini memperkuat kritik bahwa pengelolaan Bumdes Turan Baru tidak berjalan sesuai standar transparansi dan akuntabilitas. Warga berharap pemerintah desa segera memberikan penjelasan dan memperbaiki mekanisme kerja agar program dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya. (Jk)






