Rejang Lebong – Polemik pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan, terus berlanjut. Kali ini sorotan tertuju pada kewenangan pembelanjaan modal BUMDes, yang dinilai tidak semestinya dilakukan oleh kepala desa.
Berdasarkan ketentuan pengelolaan BUMDes, penyertaan modal usaha memang ditetapkan melalui musyawarah desa dan direalisasikan oleh pemerintah desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Namun setelah modal tersebut disalurkan ke rekening BUMDes, kewenangan untuk membelanjakan, mengelola, dan mengembangkan dana sepenuhnya berada di tangan pengurus BUMDes.
Dalam struktur organisasi BUMDes, kepala desa hanya berperan sebagai penasihat atau pembina, bukan sebagai pengelola harian. Dengan demikian, kepala desa tidak memiliki kewenangan sebagai eksekutor belanja BUMDes. Seluruh tanggung jawab operasional, termasuk pengadaan barang dan jasa, melekat pada pengurus BUMDes.
Sejumlah pihak menilai, apabila kepala desa terlibat langsung dalam pembelanjaan modal usaha BUMDes, hal tersebut berpotensi menyalahi prinsip tata kelola yang baik. Selain membuka ruang konflik kewenangan, kondisi tersebut juga dapat menyulitkan pertanggungjawaban keuangan.
Pengurus BUMDes sendiri diwajibkan menjalankan pengelolaan usaha secara transparan dan akuntabel, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada musyawarah desa dan pemerintah desa. Mekanisme ini menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.
Sorotan terhadap kewenangan ini mencuat seiring polemik pengadaan bibit ikan di Desa Turan Baru yang dinilai tidak melibatkan Unit Pengelola BUMDes. Masyarakat pun mendesak agar tata kelola BUMDes dikembalikan sesuai aturan yang berlaku, sehingga fungsi BUMDes sebagai penggerak ekonomi desa dapat berjalan optimal dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah desa belum memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme pembelanjaan modal BUMDes yang dipersoalkan tersebut. (Jk)






