Rejang Lebong – Dalam Press Release tersebut, Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., M.H juga memaparkan sejumlah kejahatan menonjol yang terjadi sepanjang tahun 2025 dan menjadi perhatian serius jajaran Polres Rejang Lebong.
Untuk kasus kejahatan konvensional, tercatat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 28 kasus, pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 39 kasus, serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 22 kasus.
Sementara itu, pada kasus perlindungan anak, Polres Rejang Lebong menangani sebanyak 53 kasus sepanjang tahun 2025. Sedangkan untuk kasus pembunuhan, tercatat sebanyak 4 kasus dan seluruhnya berhasil diungkap atau 100 persen tuntas.
Di bidang pemberantasan narkotika, Polres Rejang Lebong mencatat sebanyak 59 kasus penyalahgunaan narkoba dengan tingkat pengungkapan mencapai 89,8 persen. Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan 68 orang tersangka, yang terdiri dari 64 laki-laki, 3 perempuan, dan 1 anak.
Kapolres Rejang Lebong menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut tidak lepas dari kerja keras seluruh personel serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Ke depan, kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan guna menekan angka kriminalitas, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Rejang Lebong,” pungkasnya. (Jk)






