Pasca beredarnya video penarikan parkir kendaraan di Balai Buntar, Kota Bengkulu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bengkulu, Eddyson, menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Penarikan parkir, menurutnya, telah mengacu pada Penetapan Objek Pajak Daerah dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) P.2.26000017.007.001 yang telah memiliki badan hukum resmi.
Eddyson menjelaskan, kebijakan ini diterapkan sebagai langkah penataan parkir di Balai Buntar yang sebelumnya dinilai kurang tertib. Dalam pelaksanaannya, pengelolaan parkir diserahkan kepada Koperasi Griya Merah Putih sebagai pihak ketiga yang telah berbadan hukum dan memenuhi ketentuan administrasi.
Setelah pengelolaan diserahkan, koperasi tersebut mengurus NPWPD yang diterbitkan Pemerintah Kota Bengkulu. Selanjutnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu menetapkan tarif parkir sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat.
Dari total penerimaan parkir, sebesar 10 persen disetorkan kepada Pemerintah Kota Bengkulu sebagai pajak parkir. Sementara sisanya dibagi antara pihak pengelola dan kas daerah Provinsi Bengkulu sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Eddyson menegaskan, penarikan parkir di Balai Buntar sah dan telah memiliki dasar hukum yang jelas serta mulai berlaku secara resmi.






