Rejang Lebong – Pengembangan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Sindang Kelingi terus dilakukan jajaran Polsek Sindang Kelingi. Kali ini, Unit Reskrim melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di rumah terduga pelaku kedua yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Ragil Ampolin.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (28/3/2026) malam sekitar pukul 23.45 WIB di kediaman orang tua pelaku yang berada di Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP M. Hasan Basri, menjelaskan bahwa sebelumnya sekitar pukul 23.30 WIB, pihaknya mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Sindang Kelingi yang dipimpin langsung Kapolsek IPTU M. Dodi Mardiansyah, SH bersama Kanit Reskrim IPDA Reza Marziansyah, SH segera menuju lokasi dan melakukan penggerebekan,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang diduga merupakan barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan aksi curas
Namun, saat proses penggerebekan berlangsung, terduga pelaku Ragil Ampolin berhasil melarikan diri melalui bagian belakang rumah dan kabur ke arah sungai.
Petugas sempat melakukan penyisiran hingga ke aliran sungai di belakang rumah tersebut, namun pelaku tidak berhasil ditemukan.
“Pelaku melarikan diri ke arah sungai, dan anggota sudah melakukan penyisiran, namun yang bersangkutan belum berhasil diamankan,” tambahnya.
Selanjutnya, barang bukti berupa sepeda motor langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sindang Kelingi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Jk)






