Dari Narkoba hingga Sajam, BB 88 Kasus Dimusnahkan Kejari Rejang Lebong

Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari 88 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) selama bulan Mei 2025 (foto; dok)

Rejang Lebong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari 88 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) selama bulan Mei 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum oleh aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

Pemusnahan barang bukti, Rabu (21/05/2025), sekitar pukul 10.00 WIB dilakukan di halaman Kantor Kejari Rejang Lebong dengan disaksikan oleh sejumlah pejabat instansi terkait, seperti Polres Rejang Lebong, Kalapas, Pengadilan Negeri Curup, dan perwakilan dari pemerintah daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Fransisco Tarigan dalam keterangannya, menyampaikan bahwa pemusnahan ini mencakup berbagai jenis barang bukti dari tindak pidana umum, seperti narkotika, senjata tajam, alat perjudian, hingga barang-barang hasil pencurian.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk pelaksanaan tugas kejaksaan setelah proses hukum selesai dan putusan pengadilan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar Kepala Kejari.

Ia juga menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan dengan prosedur yang sesuai standar, antara lain dengan cara dibakar, dipotong, atau dihancurkan, tergantung pada jenis barang buktinya.

“kami terus meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam penanganan perkara, serta menjamin bahwa setiap proses hukum dijalankan secara transparan dan akuntabel,” tutupnya. (Jk)