Ramai-Ramai Korupsi ‘Proyek’ di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur

Polda Bengkulu mengungkap kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur tahun 2023 senilai Rp7,39 miliar. Penyidikan menemukan adanya empat proyek gagal konstruksi, alat pertanian yang rusak, serta pengadaan online dengan spesifikasi yang tidak sesuai kontrak. (Foto: dok/nuansabengkulu.com)

Kaur – Polda Bengkulu mengungkap kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur tahun 2023 senilai Rp7,39 miliar. Penyidikan menemukan adanya empat proyek gagal konstruksi, alat pertanian yang rusak, serta pengadaan online dengan spesifikasi yang tidak sesuai kontrak.

“Penyimpangan ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga merugikan petani penerima manfaat,” tegas Kombes Andy, perwakilan dari Polda Bengkulu.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 12 tersangka yang terdiri dari Kepala Dinas, dua Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan sembilan kontraktor.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dokumen kontrak, rekening koran, serta bukti transaksi proyek yang mencurigakan.

Kombes Andy menegaskan bahwa Polda Bengkulu berkomitmen untuk menindak tegas setiap penyimpangan dana publik. “Kami akan terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar panjang upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di wilayah Bengkulu, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pihak untuk lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran negara. (ko)