Pemprov Surati Perusahaan Tambang untuk Penghijauan Serentak

Wakil Gubernur Bengkulu, Mian. (Foto: Eko/nuansabengkulu.com)

Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, bersama Asisten II Pemprov Bengkulu R.A. Denny serta sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar rapat terbatas pada Senin (15/12). Rapat tersebut membahas rencana launching penghijauan hutan di areal bekas pertambangan yang tidak direklamasi oleh perusahaan.

Rapat berlangsung di rumah dinas Wakil Gubernur Bengkulu sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menertibkan kewajiban perusahaan pertambangan terhadap lingkungan.

“Ini terkait rencana launching penghijauan serentak di lokasi-lokasi wilayah pascatambang yang tidak dilaksanakan reklamasi oleh perusahaan, padahal itu merupakan tanggung jawab mereka,” ujar Mian.

Rencana penghijauan hutan serentak di areal pascatambang ini juga telah mendapatkan persetujuan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan. Persetujuan tersebut disampaikan saat Wakil Gubernur melakukan koordinasi melalui sambungan telepon dalam rapat terbatas tersebut.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan melayangkan surat kepada seluruh perusahaan pertambangan swasta untuk dikumpulkan dan diwajibkan mengikuti gerakan penghijauan serentak di areal bekas pertambangan milik masing-masing perusahaan.

“Dalam satu hingga dua hari ke depan, surat edaran akan kita luncurkan ke perusahaan. Semua perusahaan akan kita kumpulkan. Pelaksanaan penghijauan waktunya disesuaikan oleh mereka, dan Pemprov akan melakukan pengawasan,” tegas Mian.

Sementara itu, Asisten II Pemprov Bengkulu R.A. Denny menambahkan bahwa Pemprov Bengkulu juga akan berkoordinasi dengan para bupati di wilayah yang masuk dalam areal penghijauan pascatambang guna memastikan pengawasan berjalan optimal.

“Nantinya kita akan berkoordinasi dengan bupati di wilayah yang terdampak kegiatan penghijauan massal ini agar pengawasan dapat dilakukan secara bersama-sama,” pungkasnya.