Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggelar pertemuan lintas Aparat Penegak Hukum (APH) guna memperkuat pemahaman dan menyamakan persepsi terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, serta undang-undang penyesuaian pidana. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Sasana Bina Karya Kejati Bengkulu, Rabu (21/1), dan melibatkan seluruh elemen penegak hukum di Provinsi Bengkulu.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya strategis menghadapi perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional. Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, turut hadir sebagai undangan kehormatan mewakili Gubernur Bengkulu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, menjelaskan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana pada 2 Januari 2026 membawa konsekuensi perubahan paradigma hukum yang signifikan dibandingkan dengan ketentuan lama.
“KUHP sebelumnya lebih menekankan keadilan retributif atau pembalasan. Sementara KUHP yang baru mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan korektif, dengan fokus pada keseimbangan sosial dan reintegrasi pelaku,” ujar Victor.
Ia menambahkan, masa transisi pemberlakuan ketiga undang-undang tersebut menuntut penyesuaian pola pikir dan cara bertindak seluruh aparat penegak hukum, termasuk pemahaman terhadap asas pidana lex favor reo, yakni penerapan aturan yang paling menguntungkan bagi pelaku apabila terjadi perubahan peraturan.
Victor juga mengingatkan pentingnya peningkatan profesionalisme, integritas, kerja sama antar lembaga, serta transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum di Provinsi Bengkulu.






