Rejang Lebong – Gelar penyelidikan kepolisian tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu akhirnya berhasil mendapatkan lokasi dan identitas terduga pelaku.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK. MH, melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Susilo, SH, MH., kepada awak media menerangkan pihaknya langsung menurunkan Tim untuk bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima bantuan informasi dari masyarakat.
Hasilnya, “tadi malam Rabu (31/03) sekira pukul 19.00 Wib berhasil diamankan seorang pria inisial RP Alias Li (38) Warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup” tambahnya lagi.
Dari penggeledahan badan terhadap terduga pelaku, berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa Sembilan paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,76 gram, Satu unit handphone merek Samsung warna putih, Uang sebesar RP 260.000-, dan Satu unit sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi A 4799 LQ.
Untuk kepentingan penyidikan, terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan ke Polres Rejang Lebong ungkapnya sembari memberikan ucapan terimakasih atas partisipasi masyarakat yang memberikan bantuan informasi kepada kepolisian.
Menutup keterangan, Kasat Res Narkoba memberikan himbauan agar seluruh elemen masyarakat dapat menghindari penyalahgunaan narkoba dan apabila terlibat silahkan melapor untuk dilakukan rehabilisasi secara gratis sesuai program Kapolres Rejang Lebong dalam upaya menghadirkan polri yang presisi.