Jabatan Fungsional ke depan Lebih Menentukan Karier ASN

Bengkulu – Jabatan fungsional tertentu ditegaskan Asisten III Setda Provinsi Gotri Suyanto, bukanlah menjadi halangan bagi ASN untuk terus meningkatkan kompetensi diri dan berkontribusi dalam pembangunan.

Terlebih berdasarkan PermenPANRB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional ASN, para abdi negara ini ke depan dituntut untuk terus berinovasi dalam melaksanakan tugas dalam satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Selain itu lanjut Gotri, ke depan jabatan struktural tertentu akan diambil oleh jabatan fungsional terutama eselon 3, 4 dan 5. Dengan demikian peran jabatan fungsional akan lebih menentukan dalam rangka untuk melaksanakan fungsi organisasi.

“Dengan demikian maka peran jabatan fungsional akan lebih menentukan dalam rangka untuk melaksanakan fungsi organisasi. Artinya bagaimana mereka memerankan diri dalam organisasi secara aktif, kreatif dan inovatif,” jelas Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto hadir dan pimpin Pelantikan Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun 2021, di Aula Inspektorat Provinsi Bengkulu, Senin (05/04).

Lanjut Gotri Suyanto, karena jabatan fungsional ini lebih bersifat mandiri, maka ASN bersangkutan akan bisa mengeksplor kemampuan diri tanpa dipengaruhi oleh banyak hal-hal yang terkait struktural dan juga bisa berkembang lebih cepat lagi dalam hal kenaikan pangkat dengan mengumpulkan angka kredit lebih banyak selama 2 tahun sekali.

“Selain itu ada peluang juga untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi melalui level-level tertentu,” pungkasnya.

Data BKD Provinsi Bengkulu menyebutkan sebanyak 35 ASN dilantik dan diambil sumpah jabatan fungsional hari ini, yaitu diantaranya jabatan fungsional Guru 4 orang, Pranata Pekerja Sosial 2 orang, Pembimbing Kesehatan 5 orang, Tehnik Pengairan 1 orang, Auditor 1 orang, Pamong Budaya 2 orang, Penerjemah 1 orang, Surveyor Pemetaan 1 orang, Analis Ketahanan Pangan 2 orang, Pengawas Benih Tanaman Pangan 1 orang, Pengawas Urusan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 8 orang.

“Harapannya mereka bisa melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan fungsional yang diemban. Bisa lebih produktif, inovatif. Jika mereka bisa lebih memenuhi angka kredit dengan kinerja maksimal, maka naik pangkat bisa lebih cepat,” ungkap Kepala BKD Provinsi Bengkulu Diah Irianti. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *