Kota Bintuhan – Berdasarkan hasil haering DPRD Kabupaten Kaur terhadap penambak udang di wilayah pemerintah kabupaten kaur dan Stacholder terkait bertempat di ruang rapat Komisi II berkaitan 17 penambak udang yang dikategorikan belum mengantongi izin dan 13 penambak udang memiliki izin.
Tentunya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur melakukan infeksi mendadak (Sidak) di kawasan tambak PT Dua Putra Pertama Perkasa (DPP) di Desa Linau Kecamatan Maje pada tanggal 15 Februari 2021. Sidak tersebut yang langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini didampingi unsur pimpinan dan lintas komisi serta pihak terkait.
Wakil Katua I DPRD Kabupaten Kaur, Juraidi, S.IP saat bersama Ketua DPRD Kabupaten Kaur, Diana Tulaini di Ruang Kerja Ketua DPRD Kaur, menjelaskan hasil sidak tambak udang;
“Kita telah memanggil OPD yang bersangkutan sejauh mempertanyakan izin yang ada di seluruh wilayah kabupaten kaur. Untuk tahap selanjutnya dari semua proses perizinan yang ada baik yang memenuhi kelengkpan maupun tahapan proses itu, sudah masuk ke lembaga ini dalam artian dengan pimpinan. Berikutnya kami akan memanggil OPD yang bersangkutan lagi untuk mempertanyakan keberadaan izin. Ketika itu belum selesai, ada apa yang sifatnya harus kita tindaklanjuti kalaupun ini sudah selesai, apa saja tingkatan yang harus kita lakukan untuk mendapatkan kontribusi daerah. Artin kita tetap membawah amanah Masyarakat, kitab tetap bekerja tetapi karena ini bagian proses, maka tidak serta merta harus cepat selesai. (12/4)
Sementara tambak udang yang sudah disidak, Juraidi mengatakan;
“Sementara untuk hasil sidak yang kami temui yakni PT Dua Putra, cukup atau lengkap izin sedangkan yang lain, itu tahapan berikutnya. Ketika izin itu tidak lengkap, konsekuensinya pasti ada hal yang harus dipertimbangkan hukum siapa saja tidak terkecuali”, tutupnya. (12/4/21)
Kami publik menunggu keseriusan DPRD Kaur untuk mengungkap ketidakpastian Pemerintah Daerah Kabupaten kaur dalam hal penarikan retribusi daerah pada tambak udang yang notabenenya ini terkendala RTRW walaupun pada kenyataannya tambak udang di kaur sudah lama beroperasi.
Publik menarik jika DPRD Kaur dengan tegas menyampaikan, “konsekuensi hukum, tidak terkecuali”. Hal ini jika dimungkinkan dalam hasil sidak DPRD Kaur terhadap Tambak udang yang beroperasi tetapi tidak lengkap izin, tentunya publik berpendapat bahwa perbuatan itu melanggar dan dapat dikenakan pidana, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Sanksi Administratif.