Kota Bengkulu – Warga Kelurahan Rawa Makmur Permai resah dengan adanya warung tuak di RT 9 RW 3 yang diduga jadi tempat maksiat. Satpol PP Kota Bengkulu yang menerima laporan dari warga langsung melakukan tindak lanjut, Selasa (18/5/2021).
Satpol PP dipimpin langsung Yurizal selaku Kasat mendatangi tempat usaha warung tuak tersebut dan menemui pemilik bangunan yang ternyata menyewakan 7 tempat/ruangan kepada pedagang tuak.
Pihak Satpol PP dengan tegas memberikan peringatan kepada pedagang dan pemilik bangunan. Diminta agar tempat tersebut ditutup atau tidak lagi beroperasi dengan alasan sudah sangat meresahkan warga.
Apabila dikemudian hari masih beroperasi maka tempat tersebut akan disegel. Ini ditegaskan Yurizal kepada pedagang tuak dan pemilik tempat usaha di sana.
“Sebelumnya kita sudah kordinasi dengan pihak kecamatan dan mendatangi tempat pemilik usaha untuk ditutup, agar tidak lagi digunakan sebagai tempat jual tuak dan indikasi maksiat. Dalam waktu dekat akan kita segel. Tempat itu ada satu tapi disewakan per ruang. Ada sekitar 7 ruangan,” ujar Yurizal menjelaskan kembali saat diwawancara.
Dikatakan Yurizal, pihaknya sudah sering melakukan razia warung remang-remang dan semua minuman jenis tuak diamankan sedangkan penjual atau pemilik diambil identitasnya.