Penyampaian LKPJ Tahun 2020 Masih Meninggalkan Catatan Penting Terutama PAD, Pendidikan dan Kesehatan

Kaur – DPRD Kaur mengelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi dan catatan khusus strategis terhadap Laporan Pertanggung-Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2020, Selasa (18/5/2021) pukul 09.00 WIB. Peripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini. Paripurna dihadiri oleh Wakil Bupati Kaur Yulis Suti Sutri, S.Km, Sekda Kaur Nandar Munadi, S.Sos, Wakil Ketua I Juradi, Wakil Ketua II Alpen Syah dan seluruh anggota DPRD Kaur.

Kapolres Kaur diwakili oleh Waka Polres Kaur Kompol Hanny Junianto, SH, MH, M,TPd, Kejari Kaur diwaikili oleh Kabag TU Junaidi, Pabung 0408 Kaur Kapten Inf. Hendri Marpaung, Para Asisten & Staf Ahli Pemda Kaur, Kepala OPD Kaur dan Para Camat.

Agenda Kegiatan Rapat Paripurna pada hari ini yaitu Penyampaian Rekomendasi Dan Catatan-Catatan Strategis DPRD Kabupaten Kaur terhadap LKPJ Bupati Kaur.

Berdasarkan hasil telaah terhadap Sistematika LKPJ Tahun 2020 ini, dapat dinyatakan bahwa LKPJ ini sudah mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat.

Sebagai pilar utama demokrasi di daerah, DPRD mempunyai kewajiban melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Daerah agar dalam kebijakannya tidak mencederai hakekat demokrasi. Kewajibaan DPRD yaitu meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Adanya faktor pendorong laju pertumbuhan penduduk di Kabupaten Kaur, yang mempengaruhi Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP), yaitu dari migrasi penduduk dari luar kabupaten Kaur yang lebih dikhususkan pada posisi wilayah perkebunan dan juga dipengaruhi oleh pengembangan PNS dilingkungan Pemeirintah Kabupaten Kaur, harus mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten agar mencari daya pendorong lainnya untuk meningkatkan Laju Pertumbuhan Penduduk.

Pengelolaan Pendapatan Daerah. Dari data yang ditampilkan pada BAB II ini, dengan jelas dapat diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Kaur dalam membiayai kegiatan yang masih sangat tergantung dari pendapatan yang berasal dari dana perimbangan dari Pemerintah Pusat, tentu menjadi catatan tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Kaur untuk lebih mengintensifkan pendapatan Asli Daerah dengan terus mengeliatkan aktivitas ekonomi di masyarakat yang dapat berpengaruh terhadap peningkatan penerimaan PAD.

Upaya untuk meningkatkan target pendapatan pada tahun berikutnya ini, juga dimungkinkan dilakukan apabila Pemerintah Kabupaten memiliki data yang secara jelas berkaitan dengan uraian pencapaian PAD. Sehingga dari uraian tersebut akan diketahui jenis PAD yang telah memenuhi pencapaian dan mana jenis PAD yang belum memenuhi pencapaian pada setiap sektor yang ada, bagi rincian jenis Pajak Daerah, jenis Retribusi Daerah, dan rincian Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan.

HASIL PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH

1. Urusan Pendidikan

Pendidikan sebagaimana kita ketahui bersama merupakan aset penting bagi kemajuan sebuah bangsa termasuk daerah, karena pendidikan memegang peranan penting dalam menentukan kualitas warga negara. Institusi utama penanggungjawab penyelenggara urusan pendidikan di Kabupaten Kaur adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan harus diakui masih banyak permasalahan pendidikan yang harus diselesaikan. bersama. Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan penyelenggaraan urusan pendidikan di Kabupaten Kaur, DPRD merekomendasikan kepada Kepala Daerah hal-hal sebagai berikut:

a. Permasalahan kekurangan guru dan keluhan tidak meratanya penempatan guru di berbagai sekolah di Kabupaten Kaur selalu mengemuka, belum terlihat adanya langkah dan kebijakan kongkrit yang komprehensif menyelesaikan permasalahan tersebut. Oleh karena itu penataan dan pemetaan potensi tenaga pendidik dan non kependidikan, serta melakukan kebijakan penempatan tenaga pendidik dan non kependidikan secara merata dan proporsional di seluruh pelosok Kabupaten Kaur, sebab penempatannya tidak boleh hanya menumpuk pada wilayah tertentu saja.

b. Perhatikan mutu pendidikan yang ada di wilayah Kabupaten Kaur terutama sekali di wilayah pinggiran.

c. Pembangunan fisik untuk pendidikan harap di selesaikan. dengan tuntas untuk perbaikan mutu pendidikan di Kabupaten Kaur.

d. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan profesional dalam harus lebih memilih dan memilah penempatan orang yang menjadi kepala sekolah. Minimal harus memiliki sertifikat calon kepala sekolah.

e. Mutu pelayanan pendidik harus dikedepankan. Tingkat kemalasan para pendidik harus dievaluasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Terutama di desa agar mutu pendidikan bisa lebih meningkat.

2. Urusan Kesehatan

Urusan kesehatan di Kabupaten Kaur diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan dan RSUD Kaur. Untuk penyelenggaraan urusan kesehatan ini, DPRD Kabupaten Kaur memberikan rekomendasi sekaligus catatan sebagai berikut:

a. Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan harus betul-betul memperhatikan pelayanan penyelenggaraan kesehatan dan memperhatikan ketersediaan infrastruktur pelayanan kesehatan yang memadai mulai dari Pustu sampai tingkat Rumah Sakit termasuk penempatan petugas kesehatan terutama dokter di setiap daerah atau wilayah-wilayah terpencil sebagai upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

b. Dalam menghadapi pandemi global yaitu penyebaran covid 19, Pihak RSUD harus bisa memastikan semua fasilitas fasilitas vital penunjang pelayanan medis bagi masyarakat atau pasien tersedia dalam kondisi dan keadaan yang baik, Melonjaknya kasus pasien terpapar virus corona kian hari kian mengkhawatirkan bagi kita semua, untuk itu diminta kepada pemerintah daerah agar bergerak cepat dan mengambil langkah-langkah taktis dalam usaha memutus mata rantai penyebaran virus ini.

C. Diminta kepada IFK (Instalasi Farmasi Kesehatan) di Kabupaten Kaur untuk koordinasi dengan baik dengan Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) maupun Rumah Sakit (RS) dalam hal pengadaan obat-obatan untuk menghindari tumpang tindih pengadaan obat antara Dikes, Rumah Sakit dan Puskesmas yang ada di wilayah Kabupate Kaur sehingga pada akhir tahun stok obat tidak banyak yang kadaluarsa sehingga tidak merugikan negara.

Pengadaan alat-alat kesehatan harus benar-benar berdasarkan kebutuhan puskesmas bukan berdasarkan penyedia E-Katalog

e. Dinas Kesehatan harus bisa berkontribusi secara aktif dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat disetiap wilayah Kabupaten Kaur karena dengan kesehatan yang baik akan berbanding lurus dengan keberhasilan dalam menurunkan tingkat kemiskinan di Kabupaten Kaur.

3. Urusan Penanaman Modal

a. Selaku perangkat daerah yang diberi otoritas untuk menjamin penyelenggaraan urusan perizinan di daerah, DPMPTSP harus proaktif meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran dokumen izin yang telah dikeluarkan atas pelaksanaan berbagai kegiatan perizinan tersebut, dan yang lebih utama lagi adalah ada nilai manfaat atas setiap izin yang telah dikeluarkan untuk mengurangi angka kemiskinan di daerah dan bukan malah menambah orang miskin. Dan DPMPTSP harus lebih meningkatkan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis serta meningkatkan daya saing penanaman modal sehingga promosi dan kerjasama investasi serta izin-izin usaha dapat tercapai.

b. untuk menunjang peningkatan PAD, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu harus lebih proaktif menggali berbagai potensi PAD baru.

4. Urusan Pertanian.

1. Pupuk bersubsidi sejatinya dihajatkan untuk membantu dan mensejahterakan petani kita, namun kenyataannya pupuk tetap menjadi masalah setiap tahun dan setiap musim tanam, hal ini terjadi karena:

a. Harga pupuk urea melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

b. Dropping ke distributor dan pengecer yang tidak tepat Waktu.

c. Kenakalan distributor, pengecer dan petani itu sendiri.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, DPRD merekomendasikan kepada Bupati, agar melakukan pengawasan secara integral dan ketat dengan mengoptimalkan tugas Komite Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang dibarengi dengan dukungan biaya operasional yang ditetapkan melalui item tersendiri dalam APBD. Dan kalau masih ditemukan para distributor, pengecer yang melakukan penjualan pupuk diatas HET, diminta untuk dicabut izinnya.

2. Bahwa dilapangan masih banyak ditemukan para distributor maupun pengecer yang memaksakan jual pupuk subsidi berpaketan dengan pupuk non subsidi pada petani. Untuk itu diminta kepada pemerintah untuk mengevaluasi atau mencabut ijin distributor yang nakal.

5. Urusan Kelautan dan Perikanan

Diminta kepada Dinas Kelautan dan Perikanan harus ada terobosan dan tindakan nyata dalam melakukan langkah langkah strategis, dan sejatinya berbagai program dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh Kelautan dan Perikanan setiap Dinas tahunnya harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat yang antara lain tercermin dari menurunnya angka pengangguran dan berkurangnya penduduk miskin khususnya di wilayah pesisir.

CAPAIAN KINERJA PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN DAN PENUGASAN

1. Tugas pembantuan yang diterima untuk dilaksanakan pada tahun 2020 agar terus ditingkatkan. Hal yang demikian ini mengingat hanya ada 1 Kementerian yang memberikan program tugas pembantuan yang dilaksanaan pada tahun 2020, yaitu dalam hal ini hanya Kementerian Tenaga Kerja. Dalam posisi yang demikian ini jelas dapat dinyatakan bahwa tingkat pelaksanaan tugas pembantuan pada tahun 2020 sangat sedikit, karenanya ke depan harus dilakukan upaya untuk membangun kepercayaan yang baik dengan Pemerintah Pusat melalui kementerian-kementerian yang ada menjadi modal dasar untuk mendapatkan kembali tugas pembantuan yang diterima untuk tahun-tahun berikutnya. Dengan demikian, pencapaian hasil untuk kemudian dilaporkan secara baik berkaitan dengan realisasi kegiatan menjadi nilai capaian yang wajib dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang telah mendapatkan tugas pembantuan yang diterima ini.

2. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang belum mendapatkan tugas pembantuan yang diterima agar lebih berperan aktif dalam mencermati program atau kegiatan dari Pemerintah Pusat untuk kemudian secara giat mengajukan hubungan dengan Pemerintah Pusat dalam rangka mendapatkan tugas pembantuan agar dapat dilaksanakan di Kabupaten Kaur. Langkah ini diperlukan sebagai upaya untuk mempercepat pembangunan di Kabupaten Kaur

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Kaur tahun anggaran 2020, masih memerlukan perhatian khusus untuk menindaklanjuti kekurangan pelaksanaan yang ada sebelumnya. Oleh karenanya, rekomendasi yang telah disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur perlu untuk ditindaklanjuti pada pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan tahun anggaran 2021, sehingga upaya percepatan pembangunan di Kabupaten Kaur dapat terealisasi secara baik.

Koordinasi dengan instansi vertikal di Daerah telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur. Tentu saja, koordinasi dengan instansi vertikal tersebut, seharusnya lebih banyak kembali dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur, sehingga dengan koordinasi tersebut maka daya dukung secara bersama untuk pembangunan dapat dilakukan.

Oleh karenanya peluang untuk membangun koordinasi dengan dan beberapa instansi vertikal lainnya merupakan langkah mutlak yang wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam daya dukung percepatan pembangunan di Kabupaten Kaur Kabupaten Kaur untuk membantu Sebagai tambahan dalam menyikapi pedemi wabah penyakit menular covid-19, DPRD Kabupaten Kaur memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang telah cepat tanggap dalam mengantisipasi penyebaran virus covid-19, begitu juga dengan masyarakat dihimbau untuk mematuhi himbauan pemerintah dengan tetap menjaga ketahanan tubuh, menjaga kebersihan lingkungan, memakai masker bila ditempat umum, tetap menjaga jarak demi memutuskan mata rantai penyebaran virus corona ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *