Bengkulu – Kepolisian Resor Bengkulu mengeluarkan kebijakan baru bagi masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM dan SKCK. Salah satu syarat wajib agar mendapatkan pelayanan dokumen administrasi ialah menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S. Sos, MH membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan kebijakan ini mengacu pada peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
“mulai tanggal 21 Juni 2021 bagi masyarakat kota Bengkulu yang ingin membuat SKCK, SIM dan surat-surat lainnya di Polres Bengkulu wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19,” jelasnya, Jum’at (18/06/2021).
Seperti yang tertuang pasal 13 A (4) berbunyi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administrative berupat a. penundaat atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, dan atau c. denda.
Ditambahkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, sesuai perpres yang ada bahwa yang dikenakan sanksi itu apabila mereka yang sudah menjadi target vaksin tetapi tidak mengikuti vaksin dan bagi mereka yg belum menjadi target vaksin dan atau bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena tidak memenuhi syarat untuk divaksin karena ada penyakit tertentu juga tidak diberikan sanksi sesuai perpres.