MANNA – lantaran membawa kayu hasil Ilegal Loging, UN warga Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) harus ditangkap personil Tipidter Sat Reskrim Polres BS Polda Bengkulu kemarin ( Sabtu, 21/08/21).
Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH S.Ik., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Gajendra Harbiandri S.Trk., M.H., ketika di hubungi melalui WhatsApp hari ini (22/08/21) mengungkapkan, tersangka UN ditangkap pihaknya kemarin ( Sabtu, 21/08/22) sekitar pukul 16.00 wib di jalan raya masat desa ulak Lebar Kecamatan Pino Kabupaten BS.
” tersangka kami tangkap saat melintas di jalan raya dengan menggunakan kendaraan L300.” Ungkap Kasat Reskrim.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, penangkapan yang dilakukan pihaknya terhadap tersangka berawal adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat tentang 1 unit kendaraan bermuatan kayu ilegal Loging yang akan melintas dijalan raya di kabupaten BS.
Mendapatkan informasi tersebut, personil Sat Tipidter langsung melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa tersangka berikut barang bukti akan melintas di Jalan Raya Masat Desa Ulak Lebar Kecamatan Pino Kabupaten BS.
Tak mau membuang waktu, kemudian personil Tipedter Sat Reskrim Polres BS langsung melakukan penghadangan, selang beberapa waktu terlihat 1 unit kendaraan jenis L300 yang dikendarai tersangka melintas sehingga langsung dilakukan penangkapan.
” saat kami tangkap terdapat hampir 2 kubik kayu yang diangkut dalam L300.” Jelas Kasat Reskim.
Dikatakan oleh Kasat Reskrim, dari tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa kayu Medang hasil Ilegal Loging sebanyak 57 keping, serta 1 unit kendaraan roda empat jenis L300.
” saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres guna dilakukan Proses penyidikan dan juga penyelidikan lebih lanjut.” Pungkas Kasat Reskrim.