Kaur  

Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi

Kaur, nuansabengkulu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban Eksekutif terhadap pandangan umum atas fraksi-fraksi tentang empat Raperda Kabupaten Kaur Tahun 2021, pada Senin, (01/11/21) di ruang Rapat Paripuran.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kaur Diana Tulani dan di hadiri oleh, Bupati Kaur H.Lismidianto SH.MH, Wabup Herlian Muchrim ST, Asisten dan staf Ahli Pemerintah Kabupaten Kaur, Waka I- Waka 11 seluruh anggota DPRD Kabupaten Kaur, Kepala OPD, Camat Se-Kabupaten Kaur.

Bupati Kaur H.Lismidianto SH.MH Dalam penyampaian jawaban Eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat raperda Kabupaten Kaur tahun 2021, menanggapi pandangan umum dari fraksi Kaur Kondusif.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur Berterima kasih dan mengapresiasi, atas saran dan masukan yang di sampaikan terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah yang akan di bentuk, dapat pemerintah daerah jelaskan bahwa dalam membentuk organisasi perangkat daerah melalui bagian organisasi telah mengkaji secara objektif dan berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan perangkat daerah di lingkungan Pemerintahan daerah Kabupaten kaur dan menindaklanjuti beberapa ketentuan perubahan pengaturan terkait perangkat daerah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah No 72 Tahun 2019 Tentang perubahan atas peraturan pemerintah No 19 Tahun 2016 Tentang perangakat daerah, maka peraturan daerah kabupaten Kaur No 14 Tahun 2016 Tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten kaur perlu dilakukan penyesuaian,” papar Bupati Lismidianto.

Terima kasih atas apresiasi yang telah di sampaikan terkait mengenai air limbah domestik, lanjut Bupati. Bahwa limbah domestik adalah bagian sisa atau buangan yang dihasilkan dari beebagai kegiatan manusia, Mengenai limbah tambak udang, Bahwa pemerintah kabupaten kaur telah memanggil para pengusaha tambak udang terkait masalah limbah tambak udang, Pemerintah Daerah menegaskan untuk mengurus Ipal yang sesuai dengan dokumen amdal, Ukl, Upl Tambak dan apabila pihak tambak tidak mengurus IPAL, Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Teknis akan memberikan sanksi yang tegas, Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kemudian mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Pemerintah Daerah kabupaten kaur melalui Raperda ini akan menetapkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan dengan luas kurang lebih 6.391,27 Hektar yang tersebar diseluruh kecamatan di Kabupaten Kaur, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan kurang lebih 1.891,92 Hektar, Dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda maka akan menjadi dasar hukum untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian yang ada di kabupaten Kaur.

Ada beberapa jawaban esekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kaur terhadap empat Raperda Kabupaten kaur Tahun 2021, yaitu, mengenai Limbah Domestik, Limbah Tambak Udang, Rancangan Pengolahan Irigasi dan Penertiban Hewan ternak.

Menanggapi pandangan umum dari Fraksi Se’ase Sehijean Pemerintah daerah menjelaskan, “Terima kasih atas apresiasi Fraksi Se’ase Sehijean, Beberapa jawaban esekutif yaitu, Kedepan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur akan terus meningkatkan pelayanan Di RSUD Kaur dan Puskesmas yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur, Melalui Dinas PUPR Pemerintah Daerah akan mengupayakan pembangunan jalan sentra produksi air seranjangan dikecamatan Tanjung kemuning, mengenai sektor pendidikan, Pemda Kaur akan selalu berupaya meningkatkan mutu pendidikan dengan melaksanakan manajemen berbasis sekolah (MBS) yang berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.

Kemudian menanggapi pandangan umum dari fraksi PDI Perjuangan (PDI-P), Kedepan Pemda Kaur akan terus meningkatkan pembangunan diberbagai bidang sehingga dapat terwujud kabupaten kaur yang “BERSERI”, Lebih Lanjut Bupati Kaur menyampaikan jawaban esekutif terhadap Pandangan umum Fraksi Golongan Karya (Golkar), Pemda kaur melalui Badan Kepegawaian Daerah Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Akan terus mengevaluasi kinerja seluruh organisasi perangkat daerah jl dilingkungan Pemda kaur dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang Bersih, Efektif Demokratis dan Transfaran, Menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kemampuan aparatur pemerintahan daerah sesuai dengan bidang kerjanya masing-masing, “tutupnya. (SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *