Diselidiki Perkara Narkoba, Warga RL Diamankan Terkait Curas Lampung dan Jakarta

tribratanews.bengkulu.polri.go.id – Hasil pemeriksaan sementara terhadap dua orang pria inisial An (28) dan AR (21), Warga Rejang Lebong yang berhasil diamankan Tim Gabungan Sat Narkoba Polres Rejang Lebong dan Sat Reskrim Polres Lampung Utara pada hari Jumat (12/11) malam yang lalu, didapatkan informasi bahwa keduanya juga terlibat dalam aksi perampokan di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta.
“masih terus dilakukan pendalaman, saat ini kedua pelaku sudah dibawa Polres Lampung Utara untuk penyidikan lebih lanjut terkait aksi curas dengan kerugian korban mencapai 165 juta rupiah” terang Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Susilo, SH, MH, saat dikonfirmasi awak media pagi hari ini Minggu (14/11) melalui pesan singkat.
Kedua pelaku kita lepaskan kepada Polres Lampung Utara, karena saat diamankan tidak ditemukan barang bukti berupa narkoba sebagaimana dugaan awal sebelum kita amankan tegasnya lagi.
Sebelum pengungkapan curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di wilayah Provinsi Lampung, pelaku terlebih dahulu kita selidiki karena adanya laporan yang menyatakan terlibat sebagai bandar narkoba dan saat penyelidikan berlangsung terkonfirmasi sedang berada di wilayah Lampung sehingga kita lakukan koordinasi dan diketahui menjadi pelaku curas hingga dilakukan penangkapan pungkasnya mengakhiri.

Curup– Hasil pemeriksaan sementara terhadap dua orang pria inisial An (28) dan AR (21), Warga Rejang Lebong yang berhasil diamankan Tim Gabungan Sat Narkoba Polres Rejang Lebong dan Sat Reskrim Polres Lampung Utara pada hari Jumat (12/11) malam yang lalu, didapatkan informasi bahwa keduanya juga terlibat dalam aksi perampokan di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta.


“masih terus dilakukan pendalaman, saat ini kedua pelaku sudah dibawa Polres Lampung Utara untuk penyidikan lebih lanjut terkait aksi curas dengan kerugian korban mencapai 165 juta rupiah” terang Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Susilo, SH, MH, saat dikonfirmasi awak media pagi hari ini Minggu (14/11) melalui pesan singkat.


Kedua pelaku kita lepaskan kepada Polres Lampung Utara, karena saat diamankan tidak ditemukan barang bukti berupa narkoba sebagaimana dugaan awal sebelum kita amankan tegasnya lagi.


Sebelum pengungkapan curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di wilayah Provinsi Lampung, pelaku terlebih dahulu kita selidiki karena adanya laporan yang menyatakan terlibat sebagai bandar narkoba dan saat penyelidikan berlangsung terkonfirmasi sedang berada di wilayah Lampung sehingga kita lakukan koordinasi dan diketahui menjadi pelaku curas hingga dilakukan penangkapan pungkasnya mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *