Kaur  

Inilah Aturan Adat Desa Tanjung Dalam, Berikut Penjelasannya

Kaur, nuansabengkulu.com – Aturan Adat istiadat Desa Tanjung Dalam untuk saat ini sudah berlalu dalam bentuk larangan seperti menjemur padi di depan rumah dan menjemur pakaian di depan rumah atau laman, dalam hal ini yang di bentuk beberapa unsur tokoh Desa Tanjung Dalam di hadiri Kepala Desa dan perangkat desa Ketua BPD dan anggota ketua LAKU tokoh masyarakat dan tokoh Agama dan sesepuh desa Tanjung Dalam.bertempat di rumah peribadi kepala desa Tanjung Dalam kecamatan Tetap kabupaten kaur.

Dalam sambutan Kepala Desa Tanjung Dalam Pada hari ini Selasa 11,Januari 2022 mengatakan kepada masyarakat bahwa peraturan Adat desa Tanjung Dalam saat ini sudah kita buat dan kita sepakati agar selalu masyarakat kita sehat dan selamat.dan berikutnya nanti kita bersama sama masyarakat selalu setiap tahunya melakukan doa tulak balak mulai dari ujung desa samapai keliling desa kita lakukan doa tulak balak agar masyarakat kita nyaman dan tenang, “terangnya.

Marzuki menambahkan surat keputusan adat istiadat ini atau larangan ini semenjak kami tetapkan dan di tanda tangani maka peraturan adat desa ini sudah berlaku ” bagi siapa masyarakat tetap saja melakukan larangan adat ini maka keputusan adat di berikan sangsi berupa jambar ayam dan denda berupa uang sebesar (Rp 200,000 ) dua ratus ribu rupiah , begitu juga kami sampaikan apa bila masyarakat tidak mematuhi Adat ini atau tidak mau membayar denda maka kami siap menyerahkan bersangkutan kepihak yang berwajib, “papar kades.

Berikut ini di samapikan ketua LAKU desa Tanjung Dalam menceritakan kepada masyarakat bahwa desa kita ini begitu banyak pantangan,pantangan selama ini karna kemukinan anak ,anak punanan ku dan adik ,adik ku belum mengetahui bahwa desa kita ini tidak di perbolehkan melakukan menjemur padi di laman dan jemur pakaian di laman sesuai tertuang di surat keputusan tadinya,” jelas Badri R.

Dan keputusan larangan ini tidak di perbolehjan halaman menjemur padi berikut ini kami sampaikan :
1 . Di lokasi rumah supan
2 .Di samping rumah Amzah
3 . lokasi Rumah win
4 . Halaman gedung MIN 4 kaur
5 . Halaman masjid Al-Amin
6 . Seluruh depan rumah masyarakat. Imbuhnya.

Masyarakat menyamapikan terutama pemerintahan desa Tanjung Dalam dan LAKU peraturan Adat sudah di sepakati agar tetap tegas menindaki bagi masyarakat yang melanggar peraturan Adat “dan begitu juga kami masyarakat mengharapkan Adat kebudayan desa agar selalu berdiri kokoh seperti berzikir , perjanzi dan tarian adat desa mari kita tetap sama sama menjaga dan meneruskan peninggalan nenek moyang kita terdahulu jangan samapai hilang begitu saja dan kita upayakan mengembangkan dan memajukan kesenian kita agar tidak punah kebudayan kita,” ucapnya Sudirman Amri. (SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *