Kaur – Sebanyak 130 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Formasi Umum dan Disabilitas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur pengadaan tahun 2021 menerima SK pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Penyerahan SK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH yang didampingi Wakil Bupati Herlian Muchrim, ST, Kamis (28/4/2022) du Gedung serbaguna padang Kempas
Kepala BKD PSDM Kabupaten Kaur Sifrihadi, SH, MM dalam laporannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kaur melalui BKD PSDM telah melaksanakan seleksi pengadaan CPNS 2021 melaui penmilaian secara obyektif berdasarkan kompestensi, Kualifikasi dan persyaratan lain
“Peserta dilakukan seleksi melalui tiga tahapan, mulai dari seleksi admnistrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang “ ujar Sifrihadi
Sifrihadi menambahkan untuk Pengadaan CPNS formasi Umum dan disasbiltias tahun 2021 yang berhasil lulus berjumlah 130 orang dengan rincian 75 orang tenaga kesehatan dan 55 orang tenaga tehnis
Sementara itu, Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH Dalam sambutannya mengucapkan selamat datang dan selamat bergabung di Pemda kaur kepada seluruh CPNS yang menerima SK pada hari ini
Bupati meminta kepada CPNS yang baru diangkat untuk menunjukkan kinerja, sesuai ilmu kemampuan, petunjuk dan aturan yang telah disepakati kemarin untuk di pedomani dan di laksanakan
Bupati juga mengingatkan kepada CPNS yang menerima SK untuk terus meningkatkan kemampuan, pengetahuan, wawasan dan kepribadian dan etika selaku CPNS, yang harus melekat pada diri, suatu keberhasilan sangat tergatung pada kemauan dan kemapuan untuk mengomptimalisasikan tugas sesuai ilmu masing-masing
“yang perlu diingat saudara sudah menandatangani surat pernyataan bersedia tidak mengajukan pindah ke daerah lain selama 10 tahun, dan bersedia mengabdi serta melaksanakan tugas di Pemeritahan Kabupaten Kaur, dan apabila ada yang mengjukan pindah ke daerh lain, makan bersedia diberhentikan menjadi CPNS/PNS” Tegas Bupati
Bupati Berharap kepada CPNS untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai PNS dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik, siapapun pimpinanya nanti
“Dimana pun bertugas, ingat status PNS dan diberhentikan dengan hormat maupun tidak dengan hormat jika saudara melanggar peraturan yang telah ada,”tandas Bupati.
Diakhir arahannya Bupati berpesan agar bekerja dengan baik, landasi diri dengan disiplin, patuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku, jauhi apa yang menjadi larangan dan tekuni pekerjaan dengan sebaik-baiknya, dan untuk BKD PSDM agar bersinergi dengan OPD yang mendapatkan formasi, supaya cepat ditempatkan dan juga hak dan kewajiban segera dilakukan dan dilaksakan. (ADV)