Kaur – Terkait masalah keluhan masyarakat maje beberapa hari yang lalu, mengenai tercemarnya sungai Wayhawang akibat limbah dari tambak udang PT. Dua Putra di Kecamatan Maje.
Hari ini Jum’at, 22 Mei 2022 Anggota DPRD Kabupaten Kaur memanggil Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Satu Pintu, Dinas Perikanan Kabupaten Kaur dan pengelola Tambak Udang PT. Dua Putra Perkasa untuk Rapat Kerja di ruang komisi II.
Anggota DPRD Menanyakan kepada OPD apa Sebab dan permasalah sehingga tercemarnya lingkungan tersebut, dan bagaimana solusi untuk perbaikanya.
Untuk memastikan kondisi dampak pencemaran lingkungan, maka Anggota DPRD Kabupaten Kaur melaksanakan Sidak Lintas Komisi serta mengajak Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perikanan, dan Kepala Dinas Satu Pintu untuk meninjau langsung ke Lokasi pembungan Limbah PT. Dua Putra Perkasa di Kecamatan Maje.