Kota Manna – Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi megikuti Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Persetujuan Bersama Antara Bupati dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021.
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan salah satu dari kesekian banyak akuntabiltas politik Bupati yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Raperda in merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus tahunan penganggaran daerah yang disampaikan ke DPRD yang wajib untuk didiskusikan untuk selanjutnya diharapkan untuk dapat disetujui bersama.
Raperda ini memuat antara lain laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
Berdasarkan hasil pembahasan Bidang Anggaran DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan pendapat akhir dari fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda ini bahwa secara yuridis terhadap muatan materi maupun sistematika penyusunan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan secara yuridis juga telah mendapat dukungan dari fraksi-fraksi DPRD Bengkulu Selatan. DPRD melalui fraksi-fraksi telah satu suara untuk menyetujui Raperda ini untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (ADV)
sumber : humas pemkab BS