Wabup Tak Mau Liat Ada Kades Ngantor di Rumah Sendiri, Heri : Manfaatkan Balai

Wakil Bupati Kaur Herlian Muchrim, ST

Kota Bintuhan – Penandatanganan penyerahan Hibah Aset Pemerintahan Kabupaten Kaur Berupa Tanah dan Bangunan Gedung Kepada Pemerintahan Desa Kabupaten Kaur serta Pengadilan Negeri Bintuhan dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG)  Pemerintahan Daerah Kaur Komplek Perkantoran Padang Gempas. Selasa 13/09/2022.

Penyerahan hibah Aset Pemkab ke Pemdes

Pemerintahan Daereh melalui Wakil Bupati Kaur Herlian Muchrim harapan kami selaku Pemda Kaur dengan telah dilaksanakan penandatanganan surat dan berkas dana hibah aset Kepada Desa dan Peradilan Negeri ini kami menghimbau agar nantinya setiap hibah yang sudah ditandangani ini bisa di pergunakan sebaik baiknya.

‘Tujuan dari Hibah aset ini terkhususnya Desa yang tidak bisa diperaiki Balainya dikarnakan tanah dan lahan masih milik Pemerintahan Daerah sekarang sudah bisa untuk melakukan perbaikan dan kami tidak ingin ada lagi terlihat Balai Desa sewa ataupun dirumah Kepala Desa yang sering kami dengar selama ini”. Ujar Herlian Muchrim 

Lanjut terkait kerja sama antara Pemerintahan dan Peradilan Negeri Bintuhan, tujuannya tidak lain Pemerinahan Darah Kaur mempunyai komitmen untuk meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat dan kejelasan aset pengelolaaset secara fungsional, legislatif hukumnya, transparan, efisiensi, akuntable dan kepastian nilai aset itu sendiri. Acara ini Dihadiri Oleh Wakil upati Kaur Herlian Muchrim S.T didampingi oleh Sekda Kaur Drs. Ersan Syafiri M.M, Asisten I Drs Sinaruddin, Asisten III Ir. H. Herwan M,Si, PLT Kadis BKD Herlitza Okky, S,Kom, M.Si  dan Seluruh OPD Pemerintahan Kab. Kaur beserta Kepala Peradilan Negeri Bintuhan Adil Hakim S.H M.H.

Lanjut Sampaian dari PLT Kadis BKD Herlitza Okky, S,Kom, M.Si Penyerahan tanah wakap hibah yang ditanda tangaini oleh perintahan daerah kepada 112 desa penerima dan 1 hibah antara Pemerintahan daerah beraama peradilan Negeri Bintuhan.yang telah disepakati 13/09 semoga tujuan yang baik ini akan terlealisasi , dengan objek penerima Hibah Pemerintahan Desa yaitu kecamatan Nasal lima 5 Desa, Kecamatan Maje 6 Desa, Kecamatan Kaur Selatan 7 Desa, Kecamatan Tetap 7 Desa, Kaur Tengah 4 Desa, Kematan Luas 5 Desa, Kecamatan Muara Saung 3 Desa dan Lainnya. (rls/mc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *