Bupati Lismidianto : Kalau Tidak Jelas Dan Tidak Mengikuti Aturan, Perusahan Harus Ditutup

Kaur – Bupati Kabupaten Kaur H. Lismidianto, S.H,.M.H mengatakan dengan tegas terkait permasalahan yang terjadi saat ini antara PT. Dinamika Selaras Jaya (DSJ) dengan perani Plasma yang ada di Kabupaten Kaur untuk menghentikan sementara semua kegiatan operasional yang ada di lingkungan PT. DSJ. Hal tersebut diuangkapkan Bupati Kabupaten Kaur dalam Rapat bersama yang dihadiri Oleh Wakil Bupati Kaur Herlian Muchrim, S.T, Sekretaris Daerah Dr. Drs. Ersan Syahfiri, M.M, Asisten II Arsal Adelin, M.Pd, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas PMPTSP, Kabag. Hukum, Perwakilan BPN, Camat Tanjung Kemuning, Camat Padang Guci Hilir, Kepala Desa terkait dan Perwakilan PT. DSJ serta sejumlah Petani Plasma yang ada di Kabupaten Kaur. Bertempat di Aula Lantai III Sekretariat Daerah, Selasa (11/10/2022).

” kalau tidak mengantongi izin yang jelas dan tidak mentaati aturan yang ada di Kabupaten Kaur serta Undang – Undang yang berlaku usaha tersebut harus segera ditutup atau diberhentikan sementara semua kegiatan yang ada, sebelum pihak PT segera menyelesaikan kelengkapan dokumen – dokumen menyangkut perizinan yang benar dan jelas,” ungkap Lismidianto.

Selanjutnya Bupati juga meminta kepada semua Dinas yang terkait dalam masalah ini harus menjalankan peraturan – peraturan yang mengatur masalah pendirian, operasional hingga hak dan kewajiban serta manfaat untuk perusahaan, pemerintah daerah dan juga masyarakat sekitar, karena yang terjadi sekarang dari mulai PT berdiri dari tahun 2007 sampai sekarang belum pernah memberikan kontribusi terhadap pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kaur,” kata H. Lismidianto.

Diakhir acara Bupati Kabupaten Kaur berharap pihak PT. DSJ harus menerima hasil keputusan rapat ini, sebab dia tidak pernah melarang pihak investor manapun yang ingin membuka usaha atau pun mendirikan usaha di Kabupaten Kaur ini, selagi investor atau pelaku usaha tersebut memiliki izin yang jelas dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi hasil rapat tersebut, pihak Kepolisian Resort Kaur melalui Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tanjung Kemuning menegaskan pihak Kapolsek Tanjung Kemuning khususnya akan berusaha menjaga situasi agar tetap kondusif pasca ditutupnya PT. DSJ tersebut.

” kami meminta agar kedua belah pihak menghormati keputusan bersama ini, jangan sampai melakukan tindakan yang melanggar hukum atau hal – hal yang tidak diinginkan yang akan merugikan diri sendiri, sebelum adanya keputusan yang memperbolehkan Perusahaan tersebut beroperasi kembali,” ujar Iptu. Taslim yang merupakan Kepala Polsek Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur.  (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *