Kaur, nuansabengkulu.com – Untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kepala Desa (Kades) Kabupaten Kaur tidak diperbolehkan rangkap jabatan agar dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur Asdyarman S.Sos,.M.Si mengatakan, saat ini kerja maksimal sangat dibutuhkan untuk menyukseskan seluruh program pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur. Yang mana kades ini dipercayai dan dipilih oleh masyarakat, jadi jelas objektif dan prefesional dalam pelayanan harus di junjung tinggi.
“Kalau kades sudah menjadi pengurus parpol, dan juga menjabat ketua LSM, jelas ini menyalahi aturan, jadi kami sarankan pilih salah satu,”tegas Asdyarman
Asdyarman menambahkan, berdasarkan pasal 51 UU No 6 Tahun 2014 Tentang desa, telah jelas berbunyi perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua jabatan lainya. Maka dari apabila didapati kades rangkap jabatan, silakan laporkan dan segera akan diproses secara regulasi yang berlaku.
“Kita akan proses apabila didapati, dan akan kita laporkan kepada kepala daerah, jika hal itu sampai terjadi,”terangnya. (rls/tim)