Bupati Kaur Launcing Layanan Call Center 112

Kota Bintuhan – Bupati Kaur H. Lismdianto, Sh, MH melaunching Panggilan Darurat 112, ditandai dengan penekanan layar LCD Pemindai jari didampingi Kepala Dinas Kominfosantik M. Jarnawi, MPd , perencana muda Direktur Pengembangan Pita Lebar Kementerian Kominfo RI Agung Setio Utomo dan Hary dari PT DSI disaksikan jajaran Forkopimda, Kepala OPD, Selasa ( 25/10/2022) di aula lantai tiga

Bupati Kaur Dalam Arahannya mengatakan kejadian gawat darurat tentunya tidak bisa prediksi, kapanpun dan dimanapun seseorang dapat mengalami kejadian tak terduga yang membutuhkan pertolongan segera. keterlambatan dalam penanganan dapat berakibat kecacatan fisik atau bahkan sampai kematian.

Bupati Kaur H. Lismidianto,SH., MH saat menyampaikan pidatonya.

“Banyak hal yang dapat menyebabkan kejadian berbahaya, antara lain kecelakaan, tindakan anarkis yang membahayakan orang lain, kebakaran, penyakit dan bencana alam yang terjadi di indonesia, khususnya di kabupaten kaur kondisi ini memerlukan penanganan gawat darurat yang tepat dan segera, sehingga pertolongan pertama pada korban/pasien dapat dilakukan secara optimal” Ujar Bupati

Bupati menambahkan Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) yang bertujuan meningngkatkan akses dan mutu pelayanan kegawatdaruratan dan mempercepat waktu penanganan (respon time) korban/pasien gawat darurat, serta menurunkan angka kematian dan kecacatan.

“untuk itu Kabupaten Kaur menghadirkan inovasi layanan NTPS 112 (nomor tunggal panggilan darurat 112/call center 112) hal ini juga merupakan wujud komitimen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan masyarakat. dengan adanya Call Center 112 ini, diharapkan kedepannya masyarakat kabupaten kaur dapat lebih mudah untuk melakukan pengaduan keadaan darurat yang terjadi di kabupaten kaur” terang Bupati

Masih Menurut Bupati, dengan adanya layanan call center 112, masyarakat tidak harus mengingat beberapa nomor seperti yang selama ini dilakukan. Layanan kedaruratan 112 merupakan nomor tunggal panggilan darurat (emergency call center) yang dapat menerima maupun mengirimkan permintaan pertolongan dari masyarakat.

“dengan panggilan satu nomor, masyarakat yang membutuhkan tinggal menghubungi dan operator langsung meneruskan,” ujar Bupati.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengharapkan masyarakat bisa memanfaatan pelayanan call center 112

“Manfaatkanlah dengan baik, jangan dibuat iseng atau mainan, dan semoga Call center 112 ini bisa bermanfaat untuk masyarkat kaur” Pungkas Bupati. (Eko/tim/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *