Desa Karang Tengah Tetapkan 28 KPM BLT-DD TA 2023

Penerima BLT-DD Desa Karang Tengah disahkan (foto : rolly martaheri/nuansabengkulu.com)

Kepahiang – Pemerintah Desa Karang Tengah Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang menetapkan 28 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Karang Tengah Sugianto saat penandatanganan dan penyerahan berita acara Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) validasi dan Penetapan BLT-DD bersama Ketua BPD dikantor desa Karang Tengah, pada Kamis (23-02-2023).

“Berdasarkan berita acara hasil keputusan Musdesus Desa Karang Tengah Menetapkan 28 KPM BLT-DD Tahun 2023. Hasil ini didasarkan pada kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat seperti Lansia, sakit menahun, disabilitas dan belum menerima bantuan pemerintah seperti PKH. Ada pengurangan dari jumlah penerima sebelumnya, tapi aturan dan regulasi yang mengatur sehingga kita menetapkan 28 KPM,” kata Sugianto Anwar.

Dia menambahkan, pada tahun 2023 pemerintah desa sudah merencanakan untuk melaksanakan program dan kegiatan yang tertunda selama 2 tahun imbas pandemi covid-19.

Sementara itu dalam forum Musdesus, Kasi PMD Rozi Azandi, S.Sos yang mewakili Camat Tebat Karai mengingatkan pemerintah desa untuk segera melengkapi dan menyelesaikan pelaporan serta pertanggungjawaban APBDes tahun 2022.

“Sebelum program dan kegiatan tahun 2023 berjalan, saya menyampaikan pesan dari pak Camat kepada pemerintah desa karang tengah segera menyelesaikan pelaporan dan pertanggungjawaban tahun 2022. Semua bukti transaksi dan belanja untuk ditandatangani,” ungkap  Rozi Azandi.

Dirinya menambahkan, terkait penetapan BLT-DD yang saat ini diprioritaskan untuk penghapusan kemiskinan ekstrim benar benar ditetapkan sesuai aturan dan perundangan yang berlaku.

Masyarakat Desa Karang Tengah

“Instruksi presiden nomor 4 tahun 2022, Permendes Nomor 8 Tahun 2022 dan Permenkeu nomor 201/PMK.07/2022 sebagai dasar Pelaksanaan Dana Desa dalam penghapusan kemiskinan ekstrim merupakan program prioritas nasional, kriteria ini yang mendasari pemerintah desa dalam penetapan jumlah KPM BLT DD yang pasti ada penurunan jumlahnya,” jelas Rozi lagi.

Musyawarah desa khusus (musdesus) desa Karang Tengah Kecamatan Tebat Karai yang dipimpin Ketua BPD dan dihadiri pendamping desa, perangkat desa dan calon penerima BLT-DD serta undangan lainnya ini berjalan lancar.

Untuk diketahui, 28 KPM BLT DD Desa Karang Tengah ini akan menerima masing-masing senilai 300 ribu rupiah 1 bulan untuk 12 bulan terhitung Januari hingga Desember 2023. (rly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *