Lebong – Penyidik Unit Pidum I Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu, melaksanakan serah terima tahap II tersangka kasus kekerasan terhadap anak kepada Kejaksaan Negeri Lebong, Kamis (03/3/2023) sore pukul 15.00 WIB.
Tersangka pria berinisial TS (23) warga salah satu desa di Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong dijerat dengan pasal 80 Ayat (1) JO 76c Undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak JO UU RI nomor 17 tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan atau pasal 351 Ayat (1) KUHPidana yang terjadi disalah satu desa di Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 476 / XII / 2022 / SPKT / Sat Reskrim / Polres Lebong / Polda Bengkulu, tanggal 04 Desember 2022.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander menerangkan, serah terima tahap II ini berdasarkan Surat P21 dari Kejaksaan Negeri Lebong dengan no : B-535/L.7.17/Eoh.1/03/2023, tanggal 01 Maret 2023. (byg)