Ketua Diana Teken Fakta Integritas Kaur Bebas Korupsi Bersama KPK

Ketua DPRD Diana Tulaini (baju kuning) sebelah Bupati Kaur Lismidianto saat membuka acara fakta integritas Kaur bebas dari Korupsi (foto : eko/nuansabengkulu.com)

Kota Bintuhan – Ketua DPRD Diana Tulaini mengikuti kegiatan Sosialisasi MCP (Monitoring Center for Prevention) yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) wilayah I, di aula lantai tiga setda kaur, Selasa (11/4/2023).

Rapat ini, dipimpin Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH yang didampingi Sekda Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM, Asisten I Bidang pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Sinaruddin , dan Asisten III Administrasi Umum Ir. Herwan, M.Si mengikuti.

Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah I Maruli Tua Manurung mengatakan korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga diartikan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.

Diana Tulaini menandatangani fakat integritas Kaur bebad dari Korupsi

Kata corruptio masuk dalam bahasa Inggris menjadi kata corruption atau dalam bahasa Belanda menjadi corruptie. Kata corruptie dalam bahasa Belanda masuk ke dalam perbendaharaan Indonesia menjadi korupsi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Definisi lainnya dari korupsi disampaikan World Bank pada tahun 2000, yaitu “korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi”. Definisi World Bank ini menjadi standar internasional dalam merumuskan korupsi.

Maruli juga mengatakan KPK saat ini memiliki kegiatan yang fokus terhadap upaya-upaya pecegahan korupsi, sesuai fungsi dan tugas, KPK melaksanakan Enam tugas dan fungsi, dan tiga yang dilaksanakan kini berfokus pada dimensi pencegahan korupsi, bagaimana sistem pencegahan korupsi terus diperkuat, mengingat kasus-kasus korupsi yang sangat laten dan terjadi secara berulang

“Menurut data statistik yang di KPK, kasus korupsi yang terjadi di Indonesia nomor satu adalah swasta, karena setiap kasus selalu berhubungan dengan proyek dimana rekanan memberiklan gratifikasi atapun suap” Terang Maruli

Untuk jenis korupsi lajut Maruli, yang tertinggi adalah suap atau gratifikasi, kemudian pengadaan barang dan jasa dan penyalahgunaan anggaran, ini yang menjadi tantangan bagi semuanya.

Sementara itu, Bupati Kaur H. Lismidinato, Sh, MH dalam sambutannya mengatakan Kabupaten Kaur adalah salah satu daerah yang baru menginjak usia dewasa, yaitu tepatnya pada tanggal 23 mei 2023 nanti ini genap berusia 20 tahun, telah banyak hal dan upaya yang kami lakukan untuk membangun daerah ini, terutama kaitannya dengan visi-misi untuk mewujudkan Kabupaten Kaur Yang Bersih, Sejahtera, Energik dan Religius (BERSERI).

Anggota DPRD Kaur turut hadir

“namun dalam upaya mencapai cita-cita mulia tersebut, tentulah masih ditemui hal-hal yang senantiasa perlu disikapi dan koordinasikan bersama pada masa yang akan datang untuk secara bertahap dibenahi, baik itu hambatan yang berupa keterbatasan mengenai sarana dan prasarana maupun hambatan dan kendala dalam hal kemampuan dan kapabilitas sumberdaya manusia (SDM) penyelenggara pemerintahan yang dimiliki” Ujar Bupati

Bupati menuturkan, melalui kegiatan koordinasi dan monitoring capaian MCP-KPK pada kesempatan ini, segenap jajaran Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kaur dengan kesamaan tujuan untuk membangun sinergi dan meningkatkan kerjasama dan koordinasi antar berbagai elemen yang ada dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di kabupaten kaur.

Lanjut Bupati, berdasarkan hasil evaluasi capaian MCP Kabupaten Kaur pada Periode Triwulan IV tahun 2022 terhadap 8 area intervensi, yaitu perizinan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), manajemen aset daerah, optimalisasi pajak daerah, dan tata kelola keuangan desa mencatatkan total nilai 73.

“Atas nilai tersebut Pemda Kabupaten Kaur akan berupaya untuk mengerahkan semua kemampuan untuk terus melakukan perbaikan demi capaian yang lebih baik pada periode penilaian yang akan datang” Ujar Bupati

Selaku pimpinan, Bupati Kaur mengharapkan kepada Kasatgas beserta tim dari KPK RI untuk dapat memberikan arahan, petunjuk dan solusi mengenai langkah apa yang harus dilakukan untuk meningkatkan nilai capaian MCP ini.

“Kepada semua yang hadir disini, nantinya untuk dapat mendengarkan dan memperhatikan dengan seksama mengenai tugas, tanggung jawab dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan bidangnya masing-masing, sehingga dengan kerja yang dilakukan bersama oleh seluruh elemen terkait, dapat membawa manfaat bagi kemajuan Kabupaten Kaur, khususnya dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi” Tegas Kata Bupati

Pada Kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatangan pakta integritas penyusunan dan pengesahan APBD Pemerintah Kabupaten Kaur Tahun 2024 Bebas dari Korupsi.(094)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *