Kaur  

Januar Sebut Ada Seribu Lebih Warga Kaur Sudah Kantongi KTP Digital

Januar Aprika

Kabupaten Kaur sudah mulai menerapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital sejak pertengahan April tahun 2022. Ditargetkan sampai tahun 2023 mencapai 25 persen dari jumlah warga wajib KTP. Ini disampaikan sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Januar Apriko, M.Si, Jumat (26/5).
“Untuk saat ini masyarakat yang telah membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) baru 1.230 orang,” ujar Januar Apriko.

Kelebehin dari KTP digital, lanjutnya, mempermudah kita ketika dalam perjalanan, berurusan, tidak perlu membawa KTP lagi, cukup membuka aplikasi. IKD sendiri telah terkoneksi dengan NPWP, Samsat, vaksin dan masih banyak lagi aplikasi lainnya.

Untuk pembuatan IKD, dapat dilakukan di Disdukcapil Kabupaten Kaur atau di kantor kecamatan sesuai domisili.
Diterangkan Apriko, pendaftaran aplikasi IKD perlu didampingi petugas Dukcapil. Karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition (pengenalan wajah).

Sedangkan untuk persyaratan pembuatan KTP digital adalah handphone yang memiliki jaringan internet. Sebab KTP digital dibuat melalui aplikasi IKD Kemendagri. Sebelum melakukan pembuatan KTP digital harus menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor ponsel yang aktif.

Berikut cara membuat KTP digital :
1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
2. Buka aplikasi dan masukkan NIK, alamat e-mail, dan nomor ponsel yang aktif, lalu klik verifikasi data
3. Verifikasi wajah melalui face recognition dengan memilih tombol ambil foto
4. Setelah itu, pilih scan QR code yang diperoleh di Dinas Dukcapil
5. Cek alamat e-mail yang didaftarkan untuk memperoleh kode aktivasi
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha
7. Aktivasi IKD atau KTP digital telah selesai. (whd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *