Nuansabengkulu.com- Pemerintah Kabupaten Mukomuko mengikuti pelaksanaan evaluasi dan Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Kabupaten Layak Anak (KLA) pada Senin, 12 Juni 2023, siang.
Evaluasi dan VLH KLA dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH., MSi dari Gedung Media Center Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Mukomuko.
Hadir sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Mukomuko, forum peduli anak dan perwakilan mass media.
Adapun gambaran, bahan data dukung pada proses verifikasi menuju KLA tersebut, disampaikan secara langsung oleh Sekda Mukomuko kepada tim verifikasi Kota Layak Anak.
Pada kesempatan itu, Sekda Abdiyanto menjelaskan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Mukomuko. Pelayanan penerbitan akta kelahiran anak di Kabupaten Mukomuko terus mengalami peningkatan.
Di tahun 2020, Dinas Dukcapil Mukomuko telah menerbitkan akta kelahiran dengan capaian target 85 persen. Kemudian di tahun 2021, dengan capaian 95,96 persen. Angka pelayanan penerbitan akta kelahiran ini terus meningkat. Di tahun 2022, dengan capaian 97,69 persen.
Menurut Sekda, capaian ini tidak hanya OPD teknis mengandalkan kesadaran masyarakat untuk datang dan meminta pengurusan akta kelahiran ke dinas terkait. Akan tetapi juga melalui program jemput bola.
‘’Capaian pelayanan akta kelahiran anak ini, sebagian ada yang datang langsung. Sebagian lagi ada yang melalui jemput bola, serta melalui kerjasama dengan pihak rumah sakit, RSUD Mukomuko dan Rumah Sakit Albarra Mukomuko,’’ terang Sekda.
Data dukung lain yang menjadi pertimbangan dalam proses VLH KLA. Di Kabupaten Mukomuko juga telah dibentuk dua desa yang menjadi desa model ramah perempuan dan peduli anak.
Desa model ramah perempuan dan peduli anak tersebut, pemerintah desanya berperan aktif dalam melaksanakan jemput bola mendata warganya yang belum memiliki akta kelahiran, sekaligus memfasilitasi pengurusan akta kepada dinas terkait.
’Di dua desa model ini, bayi yang baru lahir langsung bisa memiliki akta kelahiran,’’ ujar Sekda.
Banyak hal lain yang menjadi bahan pertimbangan tim verifikasi. Termasuk masalah pendidikan anak, gizi pertumbuhan anak dan upaya lain yang telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Mukomuko dalam upaya memberikan perlindungan terhadap anak. Termasuk melibatkan peran serta pihak swasta dan forum organisasi masyarakat peduli anak.
Untuk diketahui, perlindungan terhadap anak ini diatur dalam Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Berdasarkan aturan tersebut, mengamanatkan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Secara ringkas, hak-hak anak terbagi empat yakni hak untuk hidup, hak tumbuh berkembang, hak perlindungan anak serta hak partisipasi anak. (Rk)