Nuansabengkulu.com, Kepahiang – Program Ketahan Pangan yang dianggarkan dari dana desa sebesar 20 persen merupakan salah satu program prioritas dana desa tahun anggaran 2022, sesuai dengan peraturan pemerintah tentang penggunaan dana desa, hal ini bertujuan untuk menunjang pemulihan ekonomi dan krisis pangan yang diakibatkan oleh wabah Covid 19 yang melanda selama dua tahun berturut-turut.
Terdapat berbagai macam kegiatan yang masuk kedalam kategori ketahanan pangan antara lain, penggemukan sapi, kolam ikan lele, pembagian pupuk dan yang lainnya, semua tergantung pada kesepakatan antara pemerintah desa bersama masyarakat yang dibahas pada saat musyawarah desa (musdes) yang diselenggarakan oleh masing-masing desa.
Program tersebut juga dilaksanakan oleh pemerintah desa cugung lalang, diketahui pemerintah desa cugung lalang dalam menjalankan program ketahanan pangan dana desa tahun anggaran 2022 memilih kegiatan pembagian pupuk kepada para petani dikarenakan hampir sebagian besar warga desa cugung lalang adalah petani, adapun pupuk yang disediakan oleh pemerintah desa cugung lalang berupa pupuk organik yang mana dalam perencanaannya pupuk tersebut akan dibagikan kepada masing masing kepala keluarga (KK).
Akan tetapi dalam perjalannya hal tersebut tidak sesuai dengan apa yang menjadi perencaan semula, seperti yang dikutif dari keterangan masyarakat desa setempat bahwa pengadaan pupuk untuk ketahanan pangan desa cugung lalang kurang lebih sebanyak 468 sak/karung masing masing karung memiliki berat 40 kilogram yang akan dibagikan kepada masyarakat desa itu per KK ujarnya, namun sampai saat ini tahun 2023 pupuk tersebut masih menumpuk sementara masih banyak masyarakat yang tidak mendapatkan pembagian pupuk tersebut, istilahnya ada tebang pilih dalam pembagian pupuk tersebut dan seharusnya pembagian pupuk tersebut selesai dibagikan di tahun 2022 namun sampai sekarang pupuk tersebut masih menumpuk di suatu tempat ungkapnya menambahkan.
Sementara itu sumber lain menambahkan ada perbedaan harga dalam permohonan pembayaran antara kepala desa dan supplier, harga yang diminta kepala desa lebih besar dari pada permohonan pembayaran oleh supplier, inikan sangat aneh bang ungkapnya kepada awak media, mendengar hal tersebut kami masyarakat menduga bahwa kepala desa mau mengambil keuntungan dari pengadaan pupuk tersebut dan kami menduga ada mark up harga yang dilakukan kepala desa hanya demi untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain, hal ini jelas melanggar undang-undang tentang peraturan pengadaan barang dan jasa, oleh karna itu lewat media ini kami selaku perwakilan masyarakat desa cugung lalang meminta kepada aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, inspektorat bahkan BPKP untuk mengusut dugaan penyelewengan yang dilakukan kepala desa cugung lalang terkait pengadaan pupuk tersebut.
Sementara itu awak media Nuansa Bengkulu masih berusaha berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan juga kepala desa untuk dikonfirmasi terkait adanya pengaduan masyarakat tersebut, hal ini kami anggap sangat penting untuk keseimbangan berita agar terhindar dari yang namanya berita-berita bohong atau hoax. (rly)