Rejang Lebong – Subdit Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Rabu (19/7), kembali mengungkap perladangan tanaman ganja di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Kali ini di sekitar wilayah Dusun III Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang.
Jika dalam kasus-kasus sebelumnya polisi harus menempuh perjalanan jauh dan berjam-jam lamanya, maka lokasi kali ini hanya berjarak sekitar satu kilometer saja dari perkampungan setempat. Di situ ada ratusan tanaman ganja tumbuh subur dan siap panen di lahan seluas 1,5 hektar.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Pol Tonny Kurniawan SIK kepada RRI mengatakan, pengungkapan ladang ganja itu berdasarkan penyelidikan dan pengintaian yang sudah cukup lama oleh Subdit I sebelum ditemukan pada 19 Juli sekitar pukul 5 pagi.
“Sampai akhirnya didapat informasi ladang ganja diperkirakan berada di perkebunan Desa Dusun Baru, dimana saat anggota Subdit I menuju lokasi, hanya menemukan satu orang yang pada saat itu sedang berada di dalam pondok kebun, berinisial DM,” kata Tonny.
Dijelaskan Tonny, tanaman tersebut berada tepatnya di sela-sela kebun kopi. Usia tanaman diperkirakan 4 sampai 8 bulan, dengan tinggi sekitar 1,5 sampai 3 meter.
Dikatakan Tonny, satu orang terduga pelaku berinisial Dm yang diamankan belum memberikan keterangan banyak ke pihak penyidik. Hanya saja, pengakuan terduga pelaku ini, dirinya hanya diberikan perintah menjaga kebun dengan upah Rp 100 ribu per malam.
Berkaitan kepemilikan kebun tersebut masih diselidiki. Namun, menurut Tonny, Tim Subdit I Dit Res Narkoba telah mengantongi identitasnya. Lebih lanjut dikatakan Tony Kurniawan yang pernah menjabat Kapolres Rejang Lebong bahwa tanaman ganja tersebut ditanam dengan serius karena oleh pelaku dibuat bedengan-bedengan layaknya menanam sayuran.
Selain itu, tanaman ganja ini oleh pemiliknya tidak dibiarkan saja melainkan dirawat dengan baik. Indikasinya, selain dibuat bedengan juga dipupuk. Sisa-sisa pupuk kandang berupa kotoran kambing masih terlihat jelas diatas tanah tempat ditanamnya ganja-ganya tersebut.
“Lokasi kebun ganja ini sangat mudah untuk dijangkau, yaitu hanya berjarak sekitar 1 km dari Dusun Baru Desa Kampung Jeruk yang berada jalan penghubung Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang dengan Desa Air Rusa Kecamatan Sindang Dataran,” jelas Tonny.
Usai ditemukan ladang ganja, tim langsung memusnahkan dengan cara dicabut kemudian seluruh barang buktinya dibawa ke Polda Bengkulu guna penyelidikan lebih lanjut.
Tonny mengatakan, diduga kuat sejumlah batang ganja tersebut sudah pernah dipanen oleh pelaku. Pasalnya dapat dilihat beberapa batang ganja yang sudah pernah ditebang yang kemudian tunasnya tumbuh kembali, kemudian juga, di pondok kecil terlihat dari bekas panen berupa serpihan-serpihan kecil dari daun ganja yang telah dipanen. (er)