Dugaan Korupsi Dana BTT BPBD, Saksi Saksi akan Segera Diperiksa

Dugaan Korupsi Dana BTT BPBD, Saksi Saksi akan Segera Diperiksa

Mukomuko Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, saat ini tengah menyusun jadwal untuk pemeriksaan saksi-saksi khususnya terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Belanja Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2022.

“Sekarang sedang kita siapkan jadwalnya untuk pihak-pihak yang akan kita panggil untuk dimintai keterangannya dalam perkara tersebut,” tegas Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH,.

Ia menegaskan, pada saat perkara itu masih dalam tahap penyelidikan. Sejumlah saksi-saksi telah diperiksa. Dan perkara yang telah naik penyidikan ini, dipastikan saksi-saksi lebih banyak yang akan dimintai keterangannya, termasuk beberapa saksi-saksi sebelumnya ketika perkara ini masih di tingkat penyelidikan.

Tingkat penyidikan ini, penyidik akan lebih menguatkan dengan bukti-bukti sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Yakni minimal dua alat bukti, termasuk pemanggilan saksi-saksi terkait perkara tersebut.

“Yang jelas, perkara ini akan terus berlanjut meski baru di tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” tegas Agung.

Sebelumnya, Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH, MH menyampaikan, bahwa untuk penggunaan anggaran kebencanaan itu ada dua mata anggaran kegiatan yang sama-sama bersumber di APBD Kabupaten. Yakni di DPA BPBD kabupaten dengan pagu anggaran Rp 628 juta dan BTT sebesar Rp 348 juta.

”Khusus untuk anggaran BTT ada sejumlah tahapaan diantaranya, dari BPBD Mukomuko menyurati Bupati Mukomuko. Bupati perintahkan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk mencairkan. Dan anggaran itu pun dicairkan dan digunakan oleh BPBD. Perkara itu diduga kuat mengarah ke dugaan tipikor. Dimana dalam penggunaan dan lainnya diduga menyalahi aturan,” jelasnya. (riki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *